Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah Ilegal, Perintahkan Evakuasi Pemukim

DEN HAAG, virprom.com – Mahkamah tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri secepatnya.

– Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal, kata ketua hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip AFP.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi seluruh pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

Baca juga: Israel Legalkan 3 Pos Pemukiman di Tepi Barat, Indonesia pun Kecam

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepatnya,” tambah Nawaf Salam membacakan hasil pemeriksaan panel yang terdiri dari 15 hakim.

Dijelaskan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah, merupakan bentuk aneksasi terhadap sebagian besar wilayah pendudukan.

Sebuah kasus terpisah dan penting yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh Israel terlibat dalam genosida selama serangan di Gaza.

Sebelumnya, Majelis Umum PBB meminta ICJ pada akhir tahun 2022 untuk memberikan “advisory opinion” mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

ICJ mengadakan sesi satu minggu di bulan Februari untuk mendengarkan masukan dari negara-negara yang meminta – yang didukung oleh mayoritas negara di majelis tersebut.

Dalam sesi tersebut, sebagian besar pembicara meminta Israel untuk mengakhiri pendudukan selama 57 tahun.

Mereka memperingatkan bahwa pendudukan yang berkepanjangan akan menimbulkan “ancaman serius” terhadap stabilitas di Timur Tengah dan sekitarnya.

Baca juga: Israel Terus Perluas Permukiman Ilegal, Tak Malu Ambil Alih Tanah Palestina

Namun, AS mengatakan Israel tidak terikat secara hukum untuk menarik diri tanpa mempertimbangkan “kebutuhan keamanan yang sangat nyata”.

Israel tidak berpartisipasi dalam dengar pendapat lisan. 

Sebaliknya, Israel mengajukan pengajuan tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke pengadilan sebagai pertanyaan yang “merugikan” dan “bias.”

Majelis Umum meminta ICJ mempertimbangkan dua pertanyaan.

Pertama, pengadilan harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai “pelanggaran Israel yang terus menerus terhadap hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top