PP Kesehatan Legalkan Aborsi, IDI: Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

virprom.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan, meski UU Kesehatan sudah menglegalkannya.

Dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos, Kepala Departemen Legislasi dan Advokasi PB IDI, mengatakan ada ketentuan yang berlaku untuk aborsi.

“Aborsi adalah penghentian suatu kehamilan yang biasanya dilakukan sebelum minggu ke-20,” kata Ari saat media briefing PB IDI, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Obat Aborsi dan Efek Sampingnya

Meski aborsi sah di mata hukum, kata dia, tindakan medis ini tetap harus dilakukan dengan syarat.

“Yang boleh melakukan aborsi adalah mereka yang mempunyai indikasi darurat medis dan kasus pemerkosaan,” ujarnya.

Kedaruratan medis merupakan suatu kondisi yang mengancam kesehatan ibu hamil dan janin dalam kandungan, sehingga perlu dilakukan aborsi. Misalnya ibu hamil mengalami pendarahan atau janin tidak berkembang.

Apalagi, kata dia, aborsi sebaiknya ditangani oleh tenaga medis profesional yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.

Baca juga: Risiko Aborsi Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan

Kemudian tindakan medis tersebut harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang sesuai.

“Jangan memberi kesan bahwa ‘aborsi mungkin dilakukan’, memang ada perempuan yang membutuhkan aborsi.” Siapa mereka? Yakni orang yang mengalami keadaan darurat medis atau kasus pemerkosaan. Itu yang sebenarnya melindungi kami,” jelasnya.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ada 13 pasal dalam PP yang mengatur aborsi. Artikel meliputi 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 129, 130, 734 dan 1154.

Baca juga: Ibu Hamil Pengguna Opioid, Waspadai Sindrom Pantang Neonatal

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi keadaan darurat medis atau bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan KUHP, sesuai Pasal 116 Peraturan Kesehatan.

Menurut pasal 118 kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 harus dibuktikan dengan: surat keterangan usia kehamilan menurut tindak pidana perkosaan atau lainnya. . tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan; Surat keterangan penyidik ​​tentang adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

Baca juga: Berbahaya sekali, Ini yang Terjadi Jika Ibu Hamil Merokok

Kemudian pada Pasal 120 ayat (1) dijelaskan bahwa pelayanan aborsi diberikan oleh tim pengkaji dan dokter yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.

Pasal 120 ayat (2) menyebutkan tim peninjau ayat (1) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan keputusan apabila diberikan pelayanan aborsi karena kehamilan yang mempunyai indikasi untuk pelayanan kedaruratan medis dan/atau kehamilan karena tindak pidana. pemerkosaan atau kejahatan kekerasan seksual lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top