Belajar dari Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ingat Jaga Jarak

JAKARTA, virprom.com – Terjadi sejumlah kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan di Tol Tipularang sepanjang 85+600 km arah Jakarta baru-baru ini, Rabu, Rabu (7/10/2024).

Berdasarkan informasi resmi Jasa Marga, diketahui ada 10 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Disebutkan, penyebab kejadian tersebut karena tidak menunggu bus angkutan umum.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di salah satu bus umum jurusan Bandung menuju Jakarta. Sopir bus yang datang ke lokasi kejadian tidak menyangka akan melambat dan menabrak mobil di depannya, tulisnya. akun. Jasa Margadan, Rabu (7/10/2024).

Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan ini. Seluruh korban luka dievakuasi ke RS Abdul Rojak Sadang.

Baca Juga: Strategi Kemenperin angkat penjualan mobil dari jebakan 1 juta unit

Penting untuk dipahami bahwa menjaga jarak aman memungkinkan pengemudi melakukan manuver seperti berbelok atau berpindah jalur. Dalam keadaan darurat. Misalnya saja kecelakaan mobil atau kerusakan mobil.

Jika jarak antar mobil terlalu dekat, pengemudi akan kesulitan melakukan gerakan yang diharapkan saat bermanuver dan mengerem. Inilah salah satu alasan mengapa kecelakaan begitu sering terjadi.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan pengemudi harus selalu ingat bahwa jarak aman adalah 3 detik saat berkendara di depan dan belakang.

Teknik ini bisa dilakukan dengan cara mengikuti kendaraan ke arah yang sama dan memastikan kecepatan kendaraan kita sama dengan kendaraan di depannya.

“Carilah benda statis di sisi kiri atau kanan jalan, seperti pohon, jembatan, atau mungkin indikator kilometer (KM) jika berada di jalan tol,” kata Jusri.

Setelah tolok ukur ditetapkan dan kendaraan sebelumnya melewati ambang batas tersebut, penghitungan dimulai. Dengan mengatakan satu, satu-dua, satu-tiga, perhitungan dilakukan sampai mesin kita benar-benar melewati standar.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun yang melibatkan 10 Kendaraan di Tol Tipularang menuju Jakarta

“Jika hasil perhitungan jarak benda statis yang ditentukan benar, berarti kendaraan berada pada jarak aman.

Jusri menjelaskan, pencatatan detik dilakukan dengan sengaja agar hasil yang didapat lebih akurat. Pasalnya, kemampuan seseorang dalam melihat bahaya membutuhkan waktu sekitar tiga detik.

“Dari saat mata melihatnya, otak memprosesnya, dibutuhkan waktu sekitar satu detik sebelum rem diterapkan. Selanjutnya respon mekanis terjadi saat rem ditekan, rem bekerja mendorong cairan hingga ke kaliper yang memakan waktu sekitar setengah detik, ujarnya.

Selain kriteria tersebut, pengemudi juga dapat menggunakan jarak aman sesuai kecepatan kendaraan saat berkendara, seperti disebutkan dalam laman Instagram @kemnub151.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan, FIF Pertahankan Target Kredit Motor Sama Seperti Tahun Lalu

Untuk kecepatan 60 kilometer per jam (km/jam), jarak minimumnya adalah 40 meter, dan jarak amannya adalah 60 meter. Kemudian kecepatannya 70 km/jam, jarak minimal 50 meter, dan jarak aman 70 meter. Sedangkan kecepatannya 80 km/jam, jarak minimal 60 meter, dan jarak aman 80 meter.

Lalu, untuk kecepatan 90 km/jam, jarak minimumnya adalah 70 meter, dan jarak amannya adalah 90 meter. Selain itu, untuk kecepatan 100 km/jam, jarak minimalnya adalah 80 meter dan jarak amannya adalah 100 meter. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top