Syarat BPJS Kesehatan buat Bikin SIM Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

JAKARTA, virprom.com – Mulai 1 Juli 2024, polisi mulai memasukkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan atau memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerapannya dimulai Senin (1/7/2024) hingga 30 September 2024. Namun penerapannya baru berupa uji coba di tujuh wilayah, dan belum di semua tempat.

Baca Juga: Porsche Recall Taycan Secara Global, Bagaimana dengan Indonesia?

Ketujuh wilayah tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan wajib memiliki kartu SIM.

Dávid memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat perpanjangan atau penyusunan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

Baca juga: Harga Vespa Sebenarnya Lebih Mahal dari Sebelumnya

Syarat keikutsertaan aktif JKN ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan, kata David kepada virprom.com, Senin (7/1/2024).

Sejauh ini BPJS Kesehatan telah membawa banyak manfaat kesehatan bagi masyarakat dalam 10 tahun program tersebut dijalankan.

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia dapat mengikuti program JKN pada tahun 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami kan? di situs web Anda sendiri. Telepon selular. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top