KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR RI Dapil Banten II: PDI-P Tetap di Atas Demokrat

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan meninjau ulang hasil penghitungan ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Minggu (28/7/2024).

Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (KPK) terkait gugatan Partai Demokrat terhadap hasil pemilu legislatif 2024 di Dapil Banten II KPI.

PAN masih memimpin perolehan suara dengan 244.974 suara, berdasarkan hasil penghitungan ulang yang dibacakan staf KPU Provinsi Banten. Jumlah tersebut merupakan penjumlahan suara partai dan wakilnya (calon) yang dicalonkan.

Baca juga: CPI Minta Maaf atas Penundaan Rakernas Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Nasdem menempati posisi kedua dengan 208.801 suara. Sedangkan Gerindra menempati posisi ketiga dengan perolehan 197.424 suara.

Golkar memperoleh 174.570 suara, PKS 165.424 suara, dan PDI-P 142.154 suara. Demokrat berada di urutan ketujuh sebagai pesaing dengan 142.129 suara.

Usai mendengarkan pemaparan KPU Banten, saksi dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan PPP memberikan jawaban atas hasil pengarahan tersebut.

Partai Demokrat selaku penggugat hasil pemilu legislatif 2024 daerah pemilihan Banten II memprotes hasil tersebut. PPP juga menolak temuan ringkasan tersebut.

Baca juga: KPU RI Mulai Survei Tanah Pemilu 2024 Usai Keputusan MK

Setelah mendengarkan tanggapan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU RI resmi memutuskan untuk menarik kembali hasil pemilu legislatif tahun 2024 di daerah pemilihan Banten II.

“Kalau belum, nanti kita tentukan konsekuensi menindaklanjuti putusan MK tentang PHPU hingga terpilihnya anggota DPR RI daerah pemilihan Banten II?” Idham Holik, Ketua KPU Indonesia, berkata sambil membentur mistar.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menguatkan gugatan Partai Demokrat atas Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan DPR pada Pilkada Banten II 2024.

Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU membandingkan perolehan suara PDI-P pada hasil Formulir C DPR dengan perolehan daerah pemilihan Formulir D. .

Baca Juga: KPU DKI: Warga yang Dicoret dari Daftar Pemilih Pilkada 2024 Jika Punya Akta Kematian

Pengumuman hasil perolehan suara calon wakil rakyat di DPR seluruh Daerah Pemilihan Banten II hendaknya dilakukan dengan membandingkan hasil perolehan suara masing-masing partai (PDIP) antara C. DPR- Hasil dan D. Hasil DPR Kecamatan,” kata Ketua Hakim Suhartoyo dalam putusannya, Kamis (6/6/2024).

MK memerintahkan KPU membandingkan suara di 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Pengaduan itu diajukan Partai Demokrat karena menduga PDI-P mencoblos calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Banten II.

Sekadar informasi, CPI menggelar sidang parlemen pada Minggu sore (28/7/2024) dalam rangka peninjauan nasional Pemilu Legislatif 2024. Hal itu dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyelesaikan 44 perselisihan pada pemilu parlemen 2024.

Diketahui, MK telah mengabulkan 44 dari 297 gugatan dengan berbagai putusan terkait perselisihan pemilu parlemen 2024, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan ulang suara, pengulangan suara, atau penetapan hasil pemilu parlemen. berdasarkan hasil Komite Sentral. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top