Sidang Gazalba Saleh, Saksi Ungkap “Hakim Sudah Klik” Saat Diminta Rp 650 Juta

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kode tekanan hukum pemilik perusahaan dagang Logam Jaya Jawahirul Fuad.

BAP ini diungkapkan Jaksa ketika dibenarkan Jawahirul saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjatuhkan Hakim Agung (MA) Gazalba Saleh.

Awalnya, jaksa membongkar BAP yang menunjukkan Jawahirul memberikan uang Rp 650 juta kepada Ahmed Riad sebagai biaya penuntutan kasus tersebut di MA.

Uang 500 juta dan 150 juta rubel yang saya berikan kepada Ahmed Riad bukan biaya pengacara, uang ini merupakan permintaan Ahmed Riad agar saya menangani perkara pidana di Mahkamah Agung, kata jaksa yang membacakan BAP Jawahirul.

Baca Juga: Sidang Ghazalba Saleh, Saksi Diperiksa Soal Biaya Banding 650 Juta Euro

Jaksa juga membacakan ulang BAP Jawahirul, mengaku tidak mengetahui ada uang Rp 650 juta yang diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Ia mengaku hanya mengetahui keterangan Ahmed Riad yang menurut hakim mengklik kasus pidana saat ini.

“Saya tidak tahu apakah NIS 500 juta dan NIS 150 juta yang saya berikan kepada Ahmed Riad untuk membayar uang di Mahkamah Agung akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung, saya ingat ketika saya memberikan saudara Ahmed Riad NIS 500 Pada akhir Juli atau awal Agustus 2022, Ahmed Riad mengatakan salah satu hakim tertinggi yang menangani kasus saya sudah mengklik kasus saya,” jelas jaksa yang membacakan BAP.

“Saya memahami bahwa sehubungan dengan kasus pemecatan saya yang sedang ditangani Riyad, salah satu hakim senior yang mengadili kasus tersebut, Ahmed Riyad, telah menelepon dan dia memiliki pemahaman dengan saya (jika saya tidak bersalah dan saya mendapat kebebasan). ),” kata Jaksa Jawahirul membacakan keterangan di sela-sela proses penyidikan.

“Saya bilang ke penyidik, Pak Riad bilang ‘satu klik’, itu saja,” tambah Jawahirul.

Baca Juga: KPK Pantau Sidang Hakim Agung Gzalaba Jika Ada Tanda-Tanda Intervensi

Jaksa menyelidiki karakter salah satu hakim, yang diduga merupakan bagian dari komplotan rahasia. Namun Jawahirul mengaku belum mengetahui siapa yang dimaksud Ahmed Riad.

“Pertanyaan saya diluar pemahaman anda, siapakah Ketua Mahkamah Agung yang dimaksud?” kata jaksa.

“Dari awal sampai akhir, sampai putusan, saya bahkan tidak tahu siapa hakim saya,” jawab Jawahirul.

“Apakah itu bisa dimakzulkan? Merebut?” meminta konfirmasi dari jaksa.

“Entahlah,” jawab Jawahirul. Dakwaan terhadap Gazleba Saleh

Dalam kasus ini, Ghazalabh Saleh didakwa menerima ganti rugi sebesar Rp650 juta dengan melanjutkan perkaranya ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top