Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Wapres Minta Polri Lebih Teliti Tangani Kasus

JAKARTA, Kompass.com – Wakil Presiden (Wapress) Maruf Amin meminta polisi lebih waspada dalam melimpahkan tugas penegakan hukum.

Pengumuman itu disampaikan Wapres terkait penetapan ilegal tersangka pembunuhan Wina dan Ekki di Sirebon, Pegi Setiawan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (POLDA).

Maruf Amin menilai hilangnya status tersangka Peggy Setiawan akibat pemeriksaan sementara menunjukkan polisi tidak hati-hati dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Status Tersangka Peggy Dicabut, Anggota DRP Sebut Polisi Langgar Prosedur

Wapres juga mengatakan kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Dia mengatakan, polisi akan waspada dalam menegakkan hukum.

“Saya kira kedepannya tidak akan terjadi lagi. Jadi kalau menangkap seseorang itu benar-benar stabil (pasti) dan cukup buktinya,” kata Wapres di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9). /7/2024)

Di sisi lain, Maruf Amin menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Vina dan Eki berjanji akan melanjutkan kasus pembunuhan tersebut.

Wapres juga mendukung kelanjutan proses hukum apabila masih ada beberapa aspek yang belum rampung, khususnya dalam penempatan mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya hanya mendengarkan apa yang disampaikan Kapolri. (Kasusnya) akan dilanjutkan. Saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Apakah itu berarti prosesnya akan dilanjutkan, saya tidak tahu,” kata Wakapolri. . Presiden

Baca Juga: Polda Jabar Minta Penilaian, Tak Terburu-buru Penyidikan Baru terhadap Peggy Setiawan

“Ada tiga orang yang mau, DPO, kalau benar biarkan saja. Kalau ternyata bukan Peggy orangnya, cari saja, silakan,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandawan mengizinkan sidang perdana Peggy Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Iki tahun 2016 di Sirebon.

Hakim tunggal Iman Suleiman mengatakan, tidak ada bukti ada Peggy yang diperiksa Polda Jabar sebagai calon tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti saja, melainkan juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka yang tertuang dalam putusan MK.

Baca Juga: Peggy Akui Disiksa Saat Jadi Tahanan, Kek Emin: Sedih, Kapolri Harus Ambil Tindakan!

“Saham pemohon disetujui sepenuhnya. Tata cara penetapan tersangka sebagai pemohon berdasarkan surat keputusan atas nama Peggy dinyatakan sah,” kata Iman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/2024).

Hakim juga menyebut tindakan Polda Jabar yang menetapkan Peggy sebagai tersangka kasus perlindungan anak, penyiksaan, dan pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan tidak sah surat penetapan terdakwa. Menyatakan tidak sah seluruh putusan yang dikeluarkan tergugat mengenai penetapan terdakwa, kata Iman. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel untuk mengakses Kompas .com Saluran WhatsApp Pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top