IDI Desak Pemerintah Atur Syarat Ketat Datangkan Dokter Asing

Jakarta, Kompas. Com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas sebelum mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Ketua IDI Muhammad Adeeb Khamidi menjelaskan, diperlukan undang-undang yang komprehensif untuk mencegah praktik dokter asing di Indonesia.

Selain itu, perlu adanya undang-undang yang kuat untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI).

Artinya Indonesia harus memiliki building code untuk melindungi warganya, kata Adib dalam wawancara online, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: IDI Minta Unir Klarifikasi Pemecatan Dekan FK karena Tolak Dokter Asing.

Adeeb melanjutkan, undang-undang yang dibuat harus memiliki kata-kata yang harus dihormati oleh tenaga kesehatan asing.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola tenaga kesehatan di Indonesia. Dengan cara ini, permasalahan yang dihadapi para petugas kesehatan akan teratasi.

Sebab, masih banyak permasalahan di pemerintahan yang belum terselesaikan. Adib berkata: “Ini adalah tugas pemerintah.”

Adib menegaskan, pelayanan kesehatan Indonesia tidak menentang kedatangan dan kehadiran dokter asing, asalkan ada standar yang jelas yang harus dipatuhi.

Baca juga: Dokter Asing dan Wabah Ketidakpercayaan

“Jadi saya kira kami para dokter Indonesia tidak ada masalah. Karena kami siap bersaing dengan dokter dari negara lain. Upaya kerja sama internasional juga sudah kami lakukan. Jadi kami tidak ada masalah dan begitulah adanya. Merekrut dokter dari luar negeri, ujarnya di akhir

Sebagai informasi, pemerintah melalui UU Kesehatan memperbolehkan perekrutan dokter asing untuk bekerja di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Ganadi Sadekin menjelaskan, alasan mendatangkan dokter asing ke Tanah Air bukan karena keterampilan dokter di Indonesia tidak mencukupi, melainkan karena tidak adanya tenaga medis.

Ia menilai dokter dalam negeri kalah kompetitif dibandingkan dokter asing.

“Persoalannya bukan seperti itu, persoalannya bukan kewenangan dokter kita dikurangi, tidak. Dokter kita mumpuni, masalahnya tidak cukup,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Kemendikbud Peringatkan Rektor Copot Dekan FK karena Periksa Dokter Asing.

Mohammad Suharil, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, mengatakan selama pemindahan itu perlu merekrut dokter asing dan tenaga kesehatan asing.

Diketahui, Indonesia masih kekurangan dokter profesional. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, di bawah rata-rata Asia Tenggara yang sebesar 0,20 per 1.000 penduduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top