DPR Sepakati Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Kapal Perang hingga Senjata

JAKARTA, virprom.com – Majelis Nasional (DPR) menyetujui penerimaan pembiayaan alat pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri dan luar negeri. Hal itu diputuskan dalam rapat DPR V ke-21 periode 2023-2024, Selasa (07/09/2024).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memimpin rapat paripurna yang menyetujui penerimaan sumbangan Alpalhankam.

“Selanjutnya saya bertanya kepada Senat: apakah boleh menerima laporan hasil persetujuan Komite I penerimaan dana alutsista dari luar negeri dan luar negeri?” kata Cak Imin dalam pertemuan tersebut.

“Saya setuju”, jawab seluruh peserta rapat paripurna sambil membawa sekantong arak milik Cak Imin sebagai simbol kesepakatan.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Panitia Evaluasi Haji Khusus Akan Bekerja Saat Libur DPR

Sebelum mengambil keputusan, Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyampaikan laporan hasil pembahasan persetujuan pengakuan dan pemberian bantuan Alpalhankam.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah. DPR.

Sehubungan dengan hal tersebut DPR memutuskan untuk menunjuk Komisi I DPR untuk membahas surat Menteri Pertahanan RI kepada Majelis Deputi Bamus pada tanggal 25 Maret 2024, kata Nurul.

Baca juga: DPR Setujui Pansus Haji, Menag: Ikuti Saja…

Nurul meneruskan surat tersebut sebagai berikut:

1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penerimaan dan Pemberian Hibah Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri dan Luar Negeri yaitu;

Itu. Pengakuan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kementerian Pertahanan RI.

B. Sumbangan senjata dan amunisi dari Kementerian Pertahanan RI kepada pasukan khusus Tentara Kerajaan Kamboja.

2. Nomor B/2471/M/Selatan untuk TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Pansus Hak Soal Haji 2024 untuk Usut Penyalahgunaan Kuota Gereja

Usai mengagendakan rapat konsultasi pergantian Bamus DPR, lanjut Nurul, Komisi I DPR bertemu dengan Menteri Pertahanan Negara yang digantikan oleh Wakil Menteri Pertahanan Negara, Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen memberikan PPR Kementerian Keuangan dan Panglima TNI pada 6 Juni 2024.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penerimaan dan penyediaan dana keamanan dan pertahanan luar negeri dan luar negeri.

“Setelah mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan dan Wakil Panglima TNI serta mendengarkan pendapat para pihak, Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui penerimaan dan pemberian kredit subsidi dalam dan luar negeri. keamanan yang sesuai. dengan surat Menteri Pertahanan Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023,” kata Este ini dari Partai Golkar. Politisi partai. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti di saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top