Menko PMK Minta Pengusaha Legawa Terima Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan pemberian cuti melahirkan hingga enam bulan harus diterima oleh pengusaha dengan bermartabat.

Ada tujuan jangka panjang yang ingin dicapai pemerintah, yaitu mempersiapkan generasi unggul di masa depan.

“Ini yang terbaik karena kita ingin mempersiapkan generasi emas sebaik-baiknya dan itu berasal dari perempuan dan sebagian perempuan adalah pekerja, sehingga perlu kemauan semua pihak,” kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. . Selasa (9 Juli 2024).

Baca juga: UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

“Khususnya dunia usaha, hal ini harus diterima dengan bermartabat. Dan itu mempunyai tujuan yang lebih mendesak dibandingkan kepentingan jangka pendek,” tandasnya.

Menurut Muhadjir, kebijakan cuti enam bulan bagi ibu baru diakuinya akan menurunkan produktivitas di kantor dalam jangka waktu tertentu. Namun, ia yakin produktivitas tidak hanya diukur dari jam kerja.

Namun meski sang ibu bekerja, intensitas dan kualitasnya tetap terlihat.

“Dan jika ibu menyusui mengambil cuti, maka dia bisa bekerja lebih baik saat dia pergi,” ujarnya.

“Dan kemudian anak-anak yang diasuhnya juga akan lebih baik keadaannya, karena selalu dalam pengawasan langsung orang tuanya, ibunya, dan itu baik untuk Indonesia ke depan,” tambah Muhadjir.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima cuti hamil yang bisa diambil hingga enam bulan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Fase Seribu Hari Kehidupan (KIA) Pertama.

Pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak mengambil cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling banyak tiga bulan berikutnya.

“1. Selain hak-hak yang diatur dalam ayat dan ayat 2, setiap ibu yang bekerja mempunyai hak sebagai berikut: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Sekurang-kurangnya untuk tiga bulan pertama dan 2. A sekurang-kurangnya untuk 3 bulan berikutnya, jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” demikian bunyi undang-undang.

Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan harus diberikan oleh pemberi kerja.

Persyaratan khusus pada ayat 2 huruf (3) angka 2 mencakup berbagai hal, yaitu ibu yang mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi nifas atau aborsi, serta ibu yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan bahkan yang mempunyai masalah kesehatan. /atau komplikasi.

Baca juga: UU KIA Disahkan, Angin Segar Liburan 6 Bulan, dan Jaminan Gaji Ibu Saat Melahirkan

Ibu yang menjalankan haknya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Menanggapi keluarnya aturan cuti melahirkan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, khususnya pada 1.000 hari pertama kehidupan. .

Namun, Shinta mengatakan skema perizinan juga bisa menimbulkan ketegangan di kalangan dunia usaha. Ketentuan baru dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru dunia usaha, ujarnya, 6 Juni lalu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top