RUU Polri Atur Penggalangan Intelijen, YLBHI Khawatir Kasus Munir Terulang

Jakarta, virprom.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti kisah “Pengumpulan Informasi Intelijen” dalam Pasal 16A Rancangan Perubahan Undang-Undang Polri (RUU Polri).

Isnur khawatir ketentuan ‘pengumpulan intelijen’ bisa memicu kembalinya kasus-kasus seperti kematian aktivis hak asasi manusia Munir Syed Thalid.

“Saya khawatir kita sebagai masyarakat sipil sangat trauma dengan kejadian Munir,” kata Isnur dalam rapat dengar pendapat di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Sebab, dalam persidangan, kematian Munnir diduga merupakan bagian dari operasi pengumpulan intelijen.

“Bagaimana dengan Munir, di pengadilan mereka mendapati dia bagian dari operasi pengumpulan (intelijen),” tegas Isnur.

Baca Juga: Jokowi mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat termasuk pembunuhan Munir

Menurut Isnur, ketentuan pengumpulan intelijen dalam RUU Polri akan menempatkan Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkom) Polri lebih unggul dibandingkan badan pengelola intelijen lainnya.

“Setelah kata-kata tersebut diangkat, target mempengaruhi target untuk mengubah perilaku atau tindakan sesuai keinginan pihak yang mengangkat (intelijen),” kata Isnur.

Pengumpulan intelijen yang dilakukan Polri bisa saja tumpang tindih dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau intelijen lain di kementerian/lembaga.

“Jadi konflik kepentingan dengan BIN, BSSN, Bais dan kementerian lain juga. Dan pengumpulan intelijen itu tidak ada definisinya, apa definisinya?” ujar Isnu.

Baca Juga: Aturan Intelijen Keamanan dalam RUU Polri Anggap Tumpang Tindih dengan Fungsi BIN dan BAIS TNI

Dalam RUU Polri, Pasal 16A mengatur tentang fungsi badan intelijen dan teknologi Polri. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Polri mempunyai kewenangan untuk “merumuskan rencana dan kebijakan di bidang intelijen dan keamanan kepolisian sebagai bagian dari Rencana Kebijakan Nasional”.

Kemudian huruf B, melakukan penyelidikan, pengamanan, dan pengumpulan intelijen.

Huruf c, mengumpulkan informasi dan bahan informatif.

Huruf d untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka menghalangi, menangkal, dan menanggulangi segala ancaman, termasuk kehadiran dan kegiatan orang asing, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan nasional dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top