Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

JAKARTA, virprom.com – Mantan General Manager PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Joko Dejono dan Ketua Panitia Lelang PTJC Udi Mehedin berharap bisa melepas kliennya. Kepala Kejaksaan (Kijagang) Kejaksaan Agung (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penerbangan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Tim kuasa hukum keduanya mengklaim tidak ditemukan bukti dalam persidangan persekongkolan dan perbuatan melawan hukum di proyek Tol Jakarta-Sekempek (Japek) II ruas Sekinir-Karawang Barat.

Harapannya, mereka bisa dibebaskan, karena dari fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keikutsertaan terdakwa DD (Joko Diogenesz) dan UM (Judi Mehudin) dalam dugaan tol MBZ. dalam dakwaan JPU,” kata Pengacara Joko Diogene, Vardhani Deh Gayatri, Minggu (7/7/2024).

Baca Juga: Dalam Sidang Terungkap Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Memiliki Sertifikat

Berdasarkan fakta persidangan, Vardhani, Jocko Diogenes, dan Udi Mahudin tidak terbukti bersekongkol, sebagaimana tuntutan jaksa dalam dakwaan.

Apalagi, menurut saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, keduanya tidak pernah disebut melakukan kesalahan.

Faktanya, fakta persidangan menunjukkan banyak terdakwa dalam kasus dugaan tersebut yang hanya mengenal satu sama lain di dalam mobil yang disita, kata Vardhani.

Di sisi lain, lanjut Vardhani, fakta kasus tersebut tidak menunjukkan bahwa negara dirugikan dalam proyek tol MBZ.

Dana pengembangan PT JJC disebut berasal dari pemegang saham dan pinjaman perbankan.

“Saksi dan ahli yang dihadirkan dalam kasus tersebut juga mengatakan bahwa proyek MBZ merupakan proyek KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) yang tidak menggunakan dana APBN, tidak menggunakan aset negara,” kata Vardhani.

Oleh karena itu, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, tidak ada kerugian negara, ujarnya.

Baca juga: Saksi Mata Sebut Wasketa-Eket Lebih Pilih Tender Proyek Tol MBZ

Vardhani mengatakan, penurunan volume yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara tidak diperhitungkan dalam total volume jembatan.

Sebab berdasarkan fakta perundingan, kontraktor tidak dapat menuntut jumlah tambahan tersebut, karena kontrak proyek masih dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan (harga lump sum).

Sementara itu, kuasa hukum Udi Mehedin Radan Arya Rifaldi menegaskan, prosedur lelang pembelian tol MBZ juga berlangsung sesuai aturan.

Dia mengklaim tidak ada pihak yang diuntungkan dari lelang tersebut.

Selain itu, Joko dan Udi tidak pernah menerima uang atau janji dari pihak manapun, termasuk peserta lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top