Video Viral Taksi Tersangkut di Jalur Bus Transjakarta

JAKARTA, virprom.com – Berkali-kali kita diberitahu bahwa jalur bus Transjakarta harus dibersihkan dari kendaraan lain. Belum lama taksi tersebut terjebak di jalur bus Trans Jakarta.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat sebuah taksi Blue Bird melaju di tengah jalur bus Transjakarta. Video ini baru saja diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar.

Baca Juga: Dapatkan Tarif Bus Transjakarta ITR 1 Berlaku 22 & 23 Juni 2024

“Taksi yang diduga menghindari penggerebekan terjebak di busway tujuan Roxy karena tidak bisa berbelok,” bunyi unggahan tersebut.

Ia melihat sopir taksi mencoba memutar balik di jalan sempit tersebut. Akhirnya kondisi mobil terhenti di jalan.

Sekadar informasi, larangan mobil pribadi memasuki jalur TransJakarta diatur secara hukum dalam Pasal 90 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas.

Baca juga: Bandara Transjakarta Kaliteras-Sota mulai 19 Juni hingga 24.00

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua kendaraan bermotor, kecuali bus angkutan umum massal berbasis jalan raya, dilarang menggunakan jalur khusus atau lajur angkutan massal berbasis jalan raya.

Siapa pun yang melanggar akan mendapat sanksi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ). UU LLAJ menjelaskan, pelanggar jalur ini bisa dipenjara paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000.

Selain kendaraan pribadi, peraturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan Polta Metro Jaya menegaskan bahwa mobil dinas polisi, TNI, dan mobil diplomatik dilarang memasuki jalur bus TransJakarta kecuali dalam keadaan darurat. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top