Mulai Bulan Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

YOGYAKARTA, virprom.com – Pada Agustus 2024, Kawasan Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar denda bebas pajak kendaraan bermotor (PKB).

Informasi tersebut diunggah akun Instagram resmi @samsatjogjakarta, Rabu (31/7/2024), terdapat gratis denda pajak mobil di DI Yogyakarta dalam rangka perayaan HUT ke-79 RI.

Baca juga: Helm Khusus Vinales untuk MotoGP Inggris, Desain untuk Film Top Gun

Rencana ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 35 Tahun 2024 tentang pembatalan pembatasan administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan tahun 2024.

Disebutkan, sanksi pajak belum dibayar di DI Yogyakarta akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.

Baca juga: Menyusul Toyota, Subaru WRX Gunakan Bahan Bakar Sintetis untuk Balapan

Pengecualian yang diberikan adalah untuk: denda pajak kendaraan bermotor denda bea balik nama mobil denda iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk pembayaran, pemilik kendaraan dapat melakukannya secara online menggunakan aplikasi mobile Gojek DIY, Signal, dan Bank BPD. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top