Bareskrim Periksa 16 Saksi Tekrait Dugaan Korupsi Lampu Jalan Kementerian ESDM

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Pemberantasan Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 22 orang saksi dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) hingga tahun 2020.

Menurut Kombes Pol Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor), penyidik ​​memanggil 22 orang namun hanya memeriksa 16 orang.

Saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2024), Arif mengatakan, sudah dipanggil 22 orang, 16 orang sudah disaring, dan direncanakan enam orang lagi.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Sejumlah Saksi Tak Berikan Bukti

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Siamsar, mantan Gubernur Riau.

Namun Arif belum mau membeberkan identitas saksi lain yang dipanggil atau diperiksa karena proses penyidikannya masih berjalan.

Arif mengatakan, “Banyak kegiatan investigasi dan kegiatan lainnya yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Jika alat bukti sudah cukup dan memenuhi syarat, maka proses penetapan tersangka pidana tentu akan terus berjalan.”

Terkait pengusutan kasus tersebut, Bareskirim juga menggeledah Kementerian ESDM. Arif juga mengakui kerja sama kementerian yang berkelanjutan dalam penyelidikan.

Meski tidak ada kendala, namun pembangunan tetap sesuai jadwal, kata Arif.

Baca Juga: Bareskrim sita berkas, pengolah komputer usai penggeledahan Kementerian ESDM

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​menggeledah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi baru serta Irjen (Irjen) Kementerian ESDM pada Kamis (7 April 2024).

Menurut Arif, pihaknya saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di PJUTS di Indonesia Tengah.

Pada 4 Juli 2024, Arif mengatakan, “Status penyidikan saat ini di wilayah tengah.”

Barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, flashdisk, HDD, CPU dan komputer berupa surat atau dokumen serta barang elektronik disita dalam penggeledahan.

Baca Juga: Kementerian ESDM digerebek, KPK menyita dokumen terkait izin tambang Malut

Berdasarkan tinjauan awal, kasus ini diduga merugikan negara sebesar $64 miliar.

Pada tahun 2020, nilai kontrak proyek PJUTS di Indonesia Tengah sekitar Rp 108 miliar.

Perkiraan sementara nilai kerusakan sekitar Rp64 miliar, namun masih dihitung ahlinya, ujarnya. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top