Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Usulan batasan usia anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional adalah 65 tahun.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara yang ditetapkan atas prakarsa DPR RI dalam rapat paripurna (laporan), Selasa (28/5/2024).

virprom.com memperoleh rancangan tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek.

Dalam Pasal 30 Ayat 2 huruf c RUU itu tertulis:

65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatannya.

Baca Juga: Amandemen UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

Tak hanya itu, jika organisasi masih membutuhkannya, batas usia pensiun bintara juga bisa mencapai 60 tahun. Ketentuan ini ada pada Pasal 30 Ayat 3.

Kemudian pada Pasal 30 Ayat 4, batas usia pensiun bagi petugas yang masih diwajibkan bekerja di kepolisian dapat ditambah 2 tahun.

Dalam draf tersebut, Pasal 30 Ayat 2 huruf b menyebutkan usia pensiun pejabat adalah 60 tahun. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top