Polri: Sebagian WNI Korban TPPO di Australia Belum Kembali ke Indonesia

JAKARTA, virprom.com – Polri mengungkap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sydney, Australia belum kembali ke tanah air.

Tindak Pidana Brigjen Dujhandhani Raharjo Puri, Dirjen Brigadir Polri menjelaskan, saat ini sudah ada 50 WNI yang menjadi korban. Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah pusat prostitusi di Sydney.

“Jadi korbannya ada 50 orang. Masih ada yang lain di Australia dan ini bahan pembangunan. Tapi ada juga yang sudah kembali ke Indonesia, kata Duyohandani kepada Bareskrim Polri, Selasa (23/07/2024). berkata di sebuah gedung.

Baca juga: Penjahat TPPO kirim 50 WNI ke Australia pakai dokumen palsu

Namun Juandhani tidak merinci berapa jumlah korban yang masih berada di Australia atau sudah kembali ke Indonesia.

Dia hanya menegaskan, penyidik ​​sudah bertemu dengan beberapa korban yang sudah kembali ke Indonesia. Namun, beberapa di antara mereka tidak menginginkan informasi.

“Beberapa orang yang sudah pulang kembali sendirian. “Dan begitu kami tahu, banyak korban yang tidak mau melapor,” kata Juandhani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi Berescream menangkap seorang penjahat internasional terkait TOP bernama FLA (36), warga Simanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Juandhani menjelaskan, pelaku mengirimkan WNI untuk bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Narapidana TPPO yang Mempekerjakan 50 Perempuan Indonesia Sebagai Prostitusi di Sydney

“Jumlah WNI yang direkrut dan dikirim bekerja sebagai PSK di Australia sekitar 50 orang, dan tersangka mendapat penghasilan sekitar $500 juta,” kata Duyhandani kepada Mabes Polri, Selasa (23). Departemen Investigasi. /7/2024).

Kasus ini terungkap ketika Polri mendapat informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menangkap rekan FLA, SS alias Bateman, di Sydney.

SS merupakan warga negara Australia yang menjadi koordinator beberapa situs prostitusi ilegal di Sydney.

“FLA berperan sebagai perekrut korban, mengatur visa korban dan tiket keberangkatan ke Sindei,” kata Juhandani.

Setelah mengirimkan WNI tersebut, FLA menghubungi SS untuk menerima dan menampung para korban serta mempekerjakan mereka di sejumlah lokasi.

“Tersangka SS alias Bateman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. SS ditangkap AFP di Sydney pada 10 Juli 2024 dan kini ditahan di kantor AFP, kata Yohandani.

Berdasarkan temuan penyidikan Polri dan penyidikan sementara dengan AFP, jaringan FLA dan SS beroperasi sejak 2019. Mereka meraup hingga Rp 500 juta dari perannya sebagai perekrut dan penyelundup korban.

FLA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Departemen Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lain dan mengidentifikasi korban yang dikirim melalui jaringan ini,” pungkas Juhandani Simak berita terkini dan pilihan kami. berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top