Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

JAKARTA, virprom.com – Badan Kepolisian Nasional (Bareskrim) akan melakukan penyidikan terhadap petugas pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dalam kasus dugaan penggugatan dokumen.

Kepala Kepala Daerah (Kasubdit) II Badan Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan, sidang akan digelar dalam waktu dekat.

“Pimpinan pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. Minggu ini dan minggu depan,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Bareskrim Periksa Mantan Penguasa Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumenter RUPSLB BSB

Hal ini menyusul sebelumnya penyidik ​​memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pemilik bank BSB dalam kasus ini.

Selain itu, kata Chandra, petugas akan memeriksa pemegang rekening BSB wilayah Sumsel dan peserta RUPSLB BSB.

Namun, dia enggan merinci apa yang akan diajarkan persidangan kepada penyidik ​​tentang saksi-saksi tersebut.

Tes selanjutnya adalah para saksi yang hadir dalam RUPSLB BSB yaitu pemegang saham BSB dan Komite BSB, kata Chandra.

Sebelumnya diberitakan, penyidik ​​memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus ini.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Dugaan Mantan Gubernur Sumsel dan Komisioner BSB Lindungi Dokumen RUPSLB

Dalam persidangan, Erzaldi mengaku diminta penyidik ​​menjelaskan maksud permintaan pembunuhan Mulyadi Mustofa selaku Direktur BSB pada RUPSLB saat itu.

Erzaldi, pemilik 28.081 saham BSB, mengaku juga mengundang Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB 2020.

Ia menambahkan, pengangkatan Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Direktur Independen Perseroan telah disetujui oleh seluruh peserta RUPSLB.

Benar Pak Mulyadi diundang sebagai Direktur BSB pada RUPSLB, kata Mulyadi usai pemeriksaan pada 27 April 2024.

Perkara tersebut didaftarkan oleh korban Mulyadi Mustofa dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2023.

Panelisnya antara lain mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Baca juga: Upaya Gubernur Erzaldi Rosman Membangun Bangka Belitung

Bareskrim memajukan kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, Rabu (20/3/2024) lalu.

Polisi menyatakan diduga melanggar Pasal 49 Ayat 1 dan Pasal 50 dan atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan dan Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP tentang Perlindungan.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan tersebut muncul karena kliennya merasa menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen protokol RUPSLB.

Yang dimaksud adalah perbedaan 2 Risalah RUPSLB 9 Maret 2020. Ada 2 Risalah dengan tanggal dan tahun yang sama, namun salah satu Risalahnya tidak mencantumkan nama Mulyadi Mustofa, kata. Yudhistira. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top