Syarat Bikin SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia (Korlantas Polri) meluncurkan SIM C1. Kategorisasi SIM C kini berlaku, sesuai Perpol no. 5 tahun 2021.

Lebih detailnya, SIM C untuk sepeda motor hingga 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor di atas 250cc hingga 500cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500cc.

Namun untuk mendapatkan SIM C1, Anda tidak bisa langsung memiliki SIM C. Bisa dibilang, kategori SIM C itu seperti level, Anda harus memiliki SIM C C terlebih dahulu selama 12 bulan atau satu tahun.

Baca juga: Agar Tidak Tertipu, Berikut Tata Cara, Syarat dan Biaya Membuat SIM Online

“(Benar) SIM C1 harus punya SIM C satu tahun sebelumnya, sesuai Perpol aturannya seperti itu,” kata Kasubdit SIM Kompol Heru Sutopo saat dihubungi virprom.com, baru-baru ini.

Selain itu, untuk SIM C1 syarat usianya minimal 18 tahun. Pasalnya, minimal usia SIM C adalah 17 tahun, sehingga 12 bulan kemudian baru bisa mendapatkan SIM C1 yang artinya sudah berusia 18 tahun.

Baca juga: Alasan Penumpang Bus AKAP Ingin Cari Tiket Lewat Aplikasi

Syarat lainnya adalah memiliki KTP dan menyerahkan surat keterangan kesehatan dari dokter. Jika perlu, pelamar dapat mengambil teori dan tes.

Bedanya lagi pada pengujiannya, menggunakan sepeda motor berkapasitas lebih besar, misalnya 500cc. Oleh karena itu, pemohon SIM C1 harus bisa lebih banyak melakukan tes pada sepeda motor besar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top