Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kejaksaan Agung (JPU) mengharapkan berbagai bukti dan keterangan saksi dalam kasus suap dan suap ( TPPU) Ketua Hakim Qazalba Saleh. .

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Fakhri, Juru Bicara KPK sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK), saat Ghazalba diminta angkat bicara soal Ghazalba yang tidak hadir dan berkesempatan menghubungi saksi.

Sementara itu, Ghazalba adalah pelaku pemerasan yang dibebaskan setelah permintaannya diterima oleh sekelompok hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ali kepada wartawan, Senin (3/6/2024), “Tentunya bukti-bukti yang ditegaskan dalam perkara tersebut harus dilihat terlebih dahulu oleh tim penuntut.”

Baca Juga: Kecuali Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Ghazalba Saleh

Ali mengatakan, sebagai pengacara KPK, ia juga berpengalaman dalam penuntutan kasus dugaan korupsi.

Menurut Ali, tim JPU akan tetap mengajukan perkara Ghazalba Saleh ke pengadilan dengan menggunakan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik ​​di pengadilan.

Ali berkata: “Selama persidangan, bagaimana seorang pengacara bisa menyajikan keterangan para saksi dan bukti-bukti mereka di hadapan juri?”

Selain itu, Ali juga mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali kondisi Ghazalba dan melarangnya bepergian ke luar negeri.

Sebab, larangan tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

“Anda tidak bisa melewatinya. Ya, begitulah hukum bekerja.”

Baca selengkapnya: Pemeriksaan Putusan Sementara Ghazalba Saleh, Hakim UU Komisi Pemberantasan Tipikor Administrasi dan KUHAP

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meminta putusan sementara yang membebaskan Ghazalba Saleh di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Jika permohonan diterima, maka perkara Ghazalba Saleh akan dilanjutkan ke pengadilan tipikor tata usaha negara dan rencana dokumen.

Dalam proses pembuktian, kuasa hukum KPK akan menyaksikan presentasi saksi, ahli, dan berbagai dokumen di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK mendakwa Ghazalba menerima suap dan TPPU sebesar Rp62,8 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Ghazalba dalam pengaduannya mengatakan bahwa kuasa hukum Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) tidak berhak menuntut kliennya di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top