Pemain Judi “Online” Kalangan Anak Meningkat, Ada Usia di Bawah 11 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Pemain judi online di kalangan anak-anak dan remaja dikabarkan semakin meningkat setiap tahunnya.

Hal itu terungkap dalam data transaksi terkait perjudian yang dipantau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Justiavandana menjelaskan jumlah transaksi terkait perjudian online meningkat dari tahun 2017 hingga 2023. Bahkan meningkat hingga 300 persen pada masa pandemi Covid-19.

“Dalam hal pertumbuhan di kalangan anak-anak, ya. “Kami melihat peningkatan perjudian online yang melibatkan anak-anak. Hal ini juga terjadi di masa pandemi Covid-19,” kata Ivan saat jumpa pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat (26/7/2024).

Baca juga: Banyak Situs Pemda yang Terkena Iklan Judi Online Menkominfo: Tanggung Jawab Perorangan

Menurut Ivan, transaksi perjudian online mencurigakan yang dilakukan anak-anak dan remaja tidak lepas dari terhentinya kegiatan sekolah di masa pandemi Covid-19.

Situasi ini menuntut anak untuk lebih aktif menggunakan gawai tanpa pengawasan dan mengakses berbagai konten digital. Masalah ini akan berlanjut hingga tahun 2024.

“PPATK menemukan data jumlah anak yang terlibat transaksi perjudian online berdasarkan usia. Untuk usia di bawah 11 tahun, data terakhir menunjukkan bahwa pada tahun 2024 akan ada 1.160 anak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. 3 miliar dolar dan frekuensi omzetnya 22.000 kali lebih besar,” kata Ivan.

Ivan melanjutkan, ada 4.514 anak berusia 11 hingga 16 tahun yang menjadi tersangka perjudian online. Omsetnya mencapai 7,9 miliar dolar.

Namun, Ivan menjelaskan, jumlah penjudi online terbanyak adalah pada usia 17 hingga 19 tahun, yakni sebanyak 191.380. Omsetnya mencapai 282 miliar dolar.

Baca Juga: PPATK: Uang Judi Online 2000 di Rekening Pasti T.

“Mereka semua adalah siswa sekolah, anak-anak yang sedang belajar atau mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” kata Ivan.

Dalam konteks ini, PPATK bekerja sama dengan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencegah anak-anak dan remaja bermain game online, serta memerangi mereka yang terdampak.

“Informasi ini bisa kita diskusikan dengan teman-teman di KPAI agar kedepannya bisa ditanggapi dengan serius,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top