Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) tidak menerima nota eksepsi atau keberatan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transfer Indonesia (Kemenakertrans) Raina Usman.

Reyna mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya merugikan negara sebesar Rp 17,6 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sistem (TKI). .

Menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara Raina.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemnaker dan Imigrasi Dituding Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar

Selain itu, menurut peradilan, dakwaan jaksa penuntut umum KPK telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena tidak mendapat nota protes dari tim kuasa hukum tergugat, sistem peradilan memerintahkan penggugat tetap melanjutkan pokok perkara di persidangan.

Menyatakan dakwaan JPU nomor 58/TUT.01.04/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 sah sesuai Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, kata hakim.

Memerintahkan JPU untuk terus memeriksa perkara atas nama terdakwa Raina Osman berdasarkan dakwaan JPU, kata hakim.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemnaker dan Peralihan Rayna Usman Ditangkap KPK, Cak Imin: Kami Menyerah pada Proses Hukum

Majelis hakim juga tidak menerima nota keberatan dari manajer PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Raina dan Karuna bersama pejabat penanggung jawab sistem perlindungan TKI sebelumnya, I Nyoman Darmanta, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. sebesar. 17,6 miliar euro.

Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1). 1 m. hukum pidana. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top