Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah diminta berhenti memberikan bantuan sosial (Bansos) dan fokus menjauhkan masyarakat dari perjudian online dan pelakunya untuk mengatasi kecanduannya.

Bagong Suyanto, sosiolog Universitas Airlangga, mengatakan para penjudi online tidak boleh menerima bantuan sosial, meski bisa digolongkan sebagai korban.

Karena tidak semua penjudi online berhak mendapatkan bantuan sosial atau memiliki status sosial yang lebih miskin.

“Kalau bansos sebaiknya tidak dilakukan. Karena penjudi tidak selalu miskin,” kata Bagong saat dihubungi, Minggu (16 Juni 2024).

Baca juga: Perdebatan Bansos untuk Korban Judi Online

Bagong mengatakan pemerintah harus meningkatkan kesadaran dan mendorong keluarga untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban yang ingin lepas dari jebakan perjudian online.

“Perlu adanya sistem dukungan masyarakat, dan dukungan keluarga itu penting,” jelas Bagong.

Menurut Bagong, penjudi online bisa dikategorikan atau dicap sebagai korban. Sebab sebagian dari mereka awalnya terpapar konten di Internet kemudian mencobanya hingga menjadi ketagihan atau ketagihan.

“Penjudi bisa disebut korban karena menjadi kecanduan. Seringkali penjudi menjadi kecanduan,” kata Bagong.

Bahkan, Bagong menilai dampak kecanduan judi online mungkin lebih besar dibandingkan dampak dosa penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: MUI Minta Satgas Judi Online Menindak Tanpa Diskriminasi

Karena judi online memungkinkan pemainnya berspekulasi dan berharap mendapatkan keuntungan yang besar. Faktor lainnya adalah perjudian online lebih mudah diakses dibandingkan perjudian tradisional.

Penjudi mempunyai akses mandiri melalui layanan internet tanpa sepengetahuan banyak pihak. Alhasil, para penjudi terus mencoba peruntungan dan peruntungan melalui aktivitas tersebut.

“Mereka terobsesi untuk terus berspekulasi tentang nasib dan harapannya sendiri,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Menko PMK) membuka kemungkinan memasukkan korban judi online ke dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan sosial.

Baca juga: Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, Tapi Tak Butuh Bansos

“Kami banyak memberikan dukungan kepada para korban perjudian online, misalnya di DTKS kami memberikan bantuan sosial kepada mereka,” kata Muhajir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Pihaknya juga merekomendasikan agar Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembinaan terhadap korban perjudian online yang menderita gangguan psikososial.

Muhajir mengatakan perjudian online memang memiskinkan masyarakat. Akibatnya, korban perjudian online bisa saja menjadi pengemis baru. Masyarakat miskin juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Namun dalam proses perumusannya, Muhajir mengatakan pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online hanya sebatas usulan pribadi.

Pembahasan ini belum dibahas lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya anggota Satgas Pemberantasan Judi Online. “Kami belum (membahasnya bersama). Itu hanya usulan saya saja,” kata Muhajir saat dihubungi virprom.com, Jumat (14 Juni 2024).

Muhadjir mengatakan, tidak semua korban perjudian online bisa terdaftar di DTKS dan mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Dengarkan berita terbaru dan penawaran berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top