Modifikasi Mobil Tanpa Lapor, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

JAKARTA, virprom.com – Polis asuransi tentunya dapat mengcover kendaraan modifikasi. Namun pemilik harus memberitahukan terlebih dahulu dan setiap perubahan harus mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi.

Hal ini penting karena modifikasi kendaraan Anda yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan klaim asuransi Anda ditolak. Jangan sampai mobil Anda rusak karena modifikasi yang tidak diketahui oleh perusahaan asuransi Anda.

Laurentius Ivan Pranoto, Kepala Humas Komunikasi Pemasaran dan Acara Asuransi Astra, mengatakan konsumen yang memodifikasi mobilnya sebaiknya mengasuransikan mobilnya.

Baca selengkapnya: Praktek mengemudi yang dapat dengan cepat merusak CVT mobil Anda

“Kami mengubah jenis liputannya, karena liputannya berbeda dari segi materi pelajaran. Hal ini dilaporkan oleh penjamin. Sekarang mobil saya dilengkapi dengan aksesoris. Artinya tingkat risiko telah berubah. “Perubahan akan disetujui,” kata Aywan di Jakarta (28 Juni 2024).

Evan menjelaskan, suatu kendaraan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diasuransikan. Jika terjadi sesuatu, perusahaan asuransi Anda harus mengganti seluruh mobil Anda. Lalu misalnya jika kaca mobil Anda pecah, maka asuransi akan menanggung penggantian kaca dan kaca film tersebut.

Namun jika pemilik mobil mengganti kaca film setelah mendaftar asuransi mobil dan tidak melaporkannya. Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kaca film yang rusak. Namun gantilah dengan kaca film standar otomotif.

Baca selengkapnya: Mengapa Perlu Melepaskan Gas Saat Perpindahan Gigi di Mobil Manual

Artinya pemilik harus melaporkannya ke perusahaan asuransi. Kami nantinya akan meminta tanda terima (yang telah diperbaiki), memberi tahu Anda tentang penggantiannya, dan melanjutkan penyelidikan kami. “Kalau pecah, kaca filmnya yang perlu diganti dan kacanya juga perlu diganti,” kata Li Wang.

Ia juga menambahkan, setiap perubahan yang dilakukan pada mobil harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Pasalnya, perusahaan asuransi dan ketentuan penggunaan hanya berlaku untuk kendaraan umum.

“Sebelum kejadian sudah diganti (diperbaiki). untuk alasan apa? Asuransi belum tentu dapat menggantikan asuransi jika memang perlu diganti. untuk alasan apa? “Bahkan jika hal seperti ini terjadi, kami tidak akan mengambil risiko karenanya,” kata Ivan.

Baca selengkapnya: Cari tahu penyebab solar misfire dan cara mengatasinya.

Perlu diketahui bahwa Pasal 3 Ayat 5 polis asuransi mobil standar Indonesia tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan peralatan yang tidak ditanggung oleh polis.

Kemudian, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa tertanggung wajib memberitahukan kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu 7 hari kalender mengenai perubahan bagian dan/atau komponen yang meningkatkan risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Dengan mobil.

Baca Juga: Hyundai Electric Casper Resmi Diluncurkan, Jangkauan 300km

Sehubungan dengan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, perusahaan asuransi mempunyai hak sebagai berikut:

2.1. Memutuskan bahwa pertanggungan ini akan berlanjut pada tarif premi yang berlaku saat ini atau tarif premi yang lebih tinggi atau;

2.2. Pertanggungan berakhir setelah pengembalian premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (2) Polis ini. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top