PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan menanggapi PDI-P yang menyebut MPR tidak bisa menunjuk Rakabuming Raka Kubu Prabowo Subianto-Gibr jika PTUN mengabulkan tuntutannya.

Pak Syarief mengatakan, mengacu pada undang-undang pemilu, MPR harus mengangkat presiden yang dipilih oleh KPU.

“Sesuai undang-undang pemilu, MPR harus mengangkat presiden terpilih yang dipilih KPU berdasarkan hasil pemilu,” kata Syarief saat dimintai konfirmasi virprom.com, Kamis (2/5/2024).

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menegaskan PDI Perjuangan hanya putus asa.

Baca Juga: Pengakuan PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Posisi Tak Tunjuk Prabowo

Jazilul mengatakan mereka harus menunggu keputusan hukum PTUN terlebih dahulu.

“Itu hanya harapan. Kita tunggu keputusan hukum PTUN,” kata Jazilul.

Sebelumnya, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan pelanggaran hukum menyisihkan Gibra Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sidang perdana agenda persiapan magister administrasi dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei 2024 di PTUN.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun berharap, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya bisa menjadi dasar MPR untuk tidak mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: PDI-P Berharap PTUN Tak Biarkan Dugaan Pelanggaran KPU

“Dia (MPR) sedang mempertimbangkan apakah produk yang awalnya melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (diproduksi). Kami kira ya, bisa dilaksanakan atau tidak, karena mungkin MPR tidak akan melakukannya. Saya mau luncurkan. , ini harus dipinjam,” kata Gayus saat ditemui di PTUN sebelum persidangan.

Meski demikian, Gayus menjelaskan, pihaknya tidak berharap PTUN akan menerima seluruh permintaan tersebut.

Namun PTUN diperkirakan akan menyatakan otoritas negara dalam hal ini KPU melakukan tindak pidana karena melintasi Gibran.

Baca Juga: Harap PTUN Terima Paket, PDI-P: MPR Tak Boleh Usulkan Prabowo-Gibrani

Atas dasar itu, MPR juga diharapkan mempertimbangkan kembali pengangkatan presiden dan wakil presiden.

“Tetapi jika hakim (PTUN) menilai (KPU) melanggar hukum, maka pejabat yang berwenang akan menerbitkan tata cara penetapan presiden dan wakil presiden atau wakil presiden,” kata Gayus.

“Kalau masyarakat tidak mau menikah karena terungkap ada inisiatif aparat yang melanggar hukum, bisa saja terjadi. Jadi tidak mungkin diangkat,” harap mantan hakim Mahkamah Agung (KM) ini. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top