Bareskrim: Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki

JAKARTA, virprom.com – Departemen Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan masih mendalami laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Direktur Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Kami berkewajiban menindaklanjuti laporan orang tersebut dan sedang kami selidiki prosesnya,” kata Juhandani di Badan Reserse Kriminal Nasional, Jakarta, Senin (7 Agustus 2024).

Djuhandhani mengatakan timnya belum bisa berkomentar banyak soal kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Bareskrim Selidiki ESDM atas dugaan korupsi proyek PJUTS 2020

Sebelum adanya laporan, Nurul Gufron mengaku telah melaporkan anggota KPK Dewas ke Bareskrim Bareskrim Polri.

Ghufron enggan membeberkan siapa saja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena melanggar dua pasal tersebut.

Gupron melaporkan adanya pelanggaran Pasal 421 KUHP (KUHP) terkait pemaksaan pejabat publik untuk melakukan sesuatu, dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, kami melaporkan tindak pidana yang terjadi di Barescream dalam dua pasal,” kata Gupron saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20 Mei 2024).

Saat yang bersangkutan diketahui sebagai Anggota Dewas KPK Albertina Ho, ia tak memberikan jawaban pasti. “Bukan satu, banyak,” kata Ghufron.

BACA JUGA: Bareskrim mengungkap alasan penggeledahan yang dilakukan Kementerian ESDM, namun sejumlah saksi tak bersedia memberikan keterangan.

Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena sedang menjalani proses penyidikan.

Kami meminta peninjauan kembali ditunda karena proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Provinsi DKI Jakarta (PTUN) dan Mahkamah Agung.

Menurut Ghufron, laporan tersebut sudah disampaikan ke Bareskrim pada minggu pertama Mei lalu.

“Dasarnya apa, Pak? Nanti kami masih melakukan ini. Ya, itu masih proses. Tapi sekali lagi, banyak saksi yang dipanggil, kata Ghufron. Ghufron mengajukan pengaduan ke DPR KPK.

Sementara Ghufron menggugat DPR KPK. Ia dituduh menggunakan pengaruhnya untuk mengalihkan operasional ke Kementerian Pertanian (Kementan) dengan berinisial ADM. Menurut Gufron, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu, ada pegawai berinisial ADM yang terafiliasi dengan Departemen Pertanian. Ia mengajukan permohonan pindah ke negara lain, namun tidak diterima meski memenuhi syarat. Dia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih kecil di Malang.

Ghufron menilai kasus tersebut belum bisa dituntut oleh Komisi KPK karena sudah ditutup berdasarkan Peraturan Komisi KPK Nomor 4 Tahun 2021.

Setelahnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat PTUN dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Dengarkan berita utama dan koleksi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top