Bupati Langkat Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Khawatirkan Dampak Negatifnya

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai keputusan pembebasan mantan Bupati Langkat itu sebagai “publikasi rencana peringatan tindak pidana perdagangan orang” yang dikenal dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). . “kandang” tidak memenuhi rasa keadilan.

Komnas HAM menyayangkan keputusan tersebut dan menilai keputusan tersebut tidak melindungi hak atas keadilan, khususnya bagi keluarga korban, kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidaya dalam siaran persnya, Rabu (7 Oktober 2024). .

Baca juga: Mantan Bupati Terbungkuk dan Menangis Usai Bebas dari Kasus Man Cage

Anis mengatakan, perlu ada lembaga yang memantau peradilan, seperti Komisi Yudisial yang akan memantau proses peradilan.

Komnas HAM juga mendukung penuntutan yang akan mengajukan banding atas kasus tersebut, ujarnya.

Selain itu, bebasnya mantan Bupati Langkat ini diyakini akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan manusia saat ini.

Komnas juga khawatir bahwa mempertahankan impunitas bagi pelaku kejahatan HAM akan berdampak buruk.

“Khususnya pelaku kejahatan yang merupakan aktor negara,” ujarnya.

Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya, mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, yang tergabung dalam rencana Wargan-angin, divonis bebas pada Senin (7/8/2024) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dalam kasus jaringan manusia.

Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Bebas dari Kandang Manusia, LSPK: Keadilan Gagal

Majelis pengadilan menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2010 hingga 2022 dengan menggunakan rezim rehabilitasi narkoba yang didakwakan jaksa.

Ketua Komisi Yudisial Andriyansya menyatakan, seluruh tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 10, Pasal 7, Pasal 7 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 (UU) tidak terbukti terkait TPPO.

“Terdakwa rencana teguran, Terbit alias Kana, belum terbukti secara hukum untuk didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata Andriansia dalam persidangan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top