Bawaslu Temukan Coklit Tak Sesuai Prosedur di Hampir 27.000 Keluarga

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan proses coklit (penyetaraan dan penyidikan) pejabat penyesuaian daftar pemilih (pantarlih) KPU tidak mengikuti proses yang dilakukan sekitar 27.000 keluarga.

Proses menyendok yang berlangsung selama sebulan itu berakhir pada 24 Juli.

Dia adalah penghuni rumah pertama yang tidak menyadarinya, namun sebagai ganti cahaya, penghalang berwarna hitam diberikan oleh pantarlih. Jumlahnya mencapai 9.794 KK (0,04 persen).

“Terpantau di 27 provinsi. Provinsi yang paling banyak kejadiannya (lebih dari 100 kasus) adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung,” kata Bawaslu, Koordinator Pencegahan, Komisi Masyarakat, dan Departemen Urusan Masyarakat RI. , Lolly Suhenty, Jumat (26/7/2024) resmi dalam keterangannya.

Kasus terbesar (kurang dari 10 kasus) ada di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY Yogyakarta, ”ujarnya.

Baca juga: Bavaslu Indikasikan Jumlah Calon Pilkada Meningkat

Kedua, ada keluarga yang ditandai Pantarlih namun tidak membeli/menempelkan stiker lampu hitam tersebut.

Jumlah keluarga yang tersebar di 29 provinsi mencapai 17.050 jiwa (0,07 persen).

“Provinsi yang paling banyak kejadiannya (lebih dari 1000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (kurang dari 10 kejadian) ada di Kalimantan Tengah,” kata Lolly.

Namun secara keseluruhan, hampir seluruh keluarga sudah teridentifikasi dan diterima pada Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil penertiban Bevaslu RI, angkanya mencapai 23.388.820 orang (99,88 persen).

Baca juga: Temuan Bevaslu, Ribuan Nama Anggota KPU Terpampang di Parpol

Sebagai informasi, proses pengambilan sampel dilakukan sesuai Data Kependudukan Hak Pilih Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Proses coklit di Pantarlih hingga 24 Juli mendatang akan dilakukan melalui metode sensus yakni dengan mendatangi langsung kediaman warga yang identitasnya tercatat di dua titik data.

Hasil koklea selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Lama (DPHP) yang telah diperbarui, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan verifikasi tanda, akan dimasukkan kembali ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian di daftar tetap Partai Lama (Pilkada 2024). Dengarkan berita terbaru dan sah kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top