Deretan Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, Ada 14 Mercedes Benz, 3 BMW, dan Ducati

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap puluhan merek mobil dan motor mewah yang disita penyidik ​​dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Vidyasari (RW).

Upaya pemaksaan itu dilakukan bersamaan dengan penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, ada berbagai merek mobil dan motor mewah dengan jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Profil Rita Vidyasari: Mantan Bupati Kukar Ikuti Jejak Ayahnya yang Koruptor Hingga Puluhan Mobil Disita KPK

“Ini informasi sementara hasil penyitaan kendaraan dalam kasus RW,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Mobil mewah antara lain Austin, 3 BMW, 1 Ferrari, 1 Hummer, 2 Jeep, 3 Lamborghini, 2 Land Rover, 1 McLaren, 14 Mercedes Benz, 2 Mini Coopers dan 1 Porsche.

Sementara sederet merek sepeda motor yang disita dalam kasus Rita antara lain BMW, Ducati, Harley Davidson, Indian, Piaggio Aprilia Rsv4, Piaggio MP3 500, Triumph Bonneville, Royal ENV dan lain-lain.

Tessa enggan membeberkan rincian kendaraan yang disita karena khawatir akan mengganggu penyidikan.

“Masih bisa berubah,” kata Tessa.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan, operasi penggeledahan terkait kasus Rita dilakukan penyidik ​​di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei, Samarinda, dan Kukar pada 27 Mei-6 Juni.

Baca juga: Kekayaan Luar Biasa Mantan Bupati Kukar Rita Vidyasari, Puluhan Mobil Disita KPK dan Uang Rp 8,7 Miliar

Lokasi pencarian adalah 9 kantor dan 19 rumah.

Dari upaya penindakan tersebut, penyidik ​​menyita 72 unit mobil berbagai merek dan 32 unit sepeda motor, tanah dan/atau bangunan di 6 lokasi.

Kemudian ratusan dokumen dan bukti elektronik senilai Rp6,7 miliar rupiah dan senilai Rp2 miliar dolar AS dan lain-lain,

Diduga ada kaitannya dengan kasus yang dimaksud, kata Tessa, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Foto Rita Vidyasari Mantan Bupati Kutai Kartanegar Dinyatakan Bersalah Korupsi dengan Kekayaan Luar Biasa

Sedangkan Rita dinyatakan bersalah dalam kasus suap sebesar Tk 110 miliar untuk izin sawit di Kutai Kartanegar.

Ia divonis 10 tahun penjara 6 bulan penjara dan denda subsider Rp600 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Rita juga terlibat kasus suap penyidik ​​KPK Stephanus Robin Pattuju. KPK disuap untuk menangani kasus yang sedang berjalan. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top