[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

JAKARTA, virprom.com – Pengakuan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait permintaan uang hingga Rp 111 juta untuk aksesoris mobil yang dilakukan putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menarik perhatian pembaca.

Pengakuan itu disampaikan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Siyahrul di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, di kancah politik nasional, beredar kabar bahwa pemerintah diam-diam membahas proses amandemen undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan Wisata 1. Anak SYL Minta Pejabat Kementerian Pertanian Bayar Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil

Kemal Redindo, putra mantan Menteri Pertanian (Menton) Sahrul Yasin Limpo (SYL), Siyahrul Putra Dindo diketahui menuntut suku cadang mobil senilai Rp 111 juta.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perkebunan (Ditzen) Kementerian Pertanian (Kementen) saat Kepala Bagian Umum (Kabag) dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Sukim memberikan informasi adanya pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian RI yang melibatkan SYL.

Hakim kemudian menganalisis dugaan permintaan SYL dari anak tersebut.

Baca Juga: Kasus SYL TPPU, KPK Sita Mercedes-Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Saat itu, terungkap bahwa putra mantan menteri pertanian itu meminta ratusan crores rupee.

“Apa permintaannya?” kata hakim.

“Minta uang,” kata Sukeem.

“Berapa banyak yang Anda inginkan?” tanya hakim.

Saya ingat, ada Rp 111 juta, kata Sukim.

Baca Juga: KPK Tuduh SYL Dadut Berikan Uang dan Barang kepada Penyanyi Nayunda Nabila 2. Amandemen UU Mahkamah Konstitusi yang Kontroversial, Dianggap Merugikan Hakim, Dibahas Secara Rahasia

Perubahan undang-undang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) ini selangkah lebih dekat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR melalui rapat paripurna.

Hal itu terungkap usai Komisi III DPR menggelar rapat paripurna dengan pemerintah pada Senin (13/5/2024) untuk mengambil keputusan Tingkat I tentang perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Paripurna digelar saat reses DPR yang artinya belum memasuki masa sidang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top