MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh tuntutan Partai Golkar terkait tidak sahnya dalil penghitungan suara yang berdampak pada perolehan suara dan kursi DLR Wilayah Papua Selatan (dapil).

“Penolakan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (07/06/2024). .

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menemukan fakta hukum dari keterangan saksi KPU RI dalam persidangan Abraham Jamlean.

Baca juga: Caleg PKS maju sebagai KPPS, MK pangkas 2 TPS di Pilkada Sorong

Abraham mengungkapkan, dalam rapat paripurna rangkuman hasil pemungutan suara di tingkat Kabupaten Asmat, naskah amanah dari Golkar tidak menimbulkan keberatan.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihak terkait 1 (Partai NasDem) berupa hasil sidang model D. Kabko-DPR, terlihat jelas bahwa saksi Pemohon (Golkar) menandatangani protokol dan surat keterangan. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Parpol dan Calon Anggota Dewan “Wakil Rakyat Kecamatan pada Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2024/Kota di Kabupaten Asmat”, jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic yang membacakan alasan di balik keputusan tersebut.

Hal serupa juga ditemukan Pengadilan ketika menganalisis dalil Golkar terkait penggelembungan suara di Kabupaten Mappi.

Majelis hakim berpendapat secara hukum saksi Golkar tidak mengajukan keberatan ketika jumlah suara ditentukan di tingkat kabupaten.

Baca juga: Kader Demokrat Tantang UU DKJ di Mahkamah Konstitusi untuk Menjadi Wali Kota Jakarta Pusat

Jika ada kejanggalan, saksi Golkar harus mengisi formulir khusus untuk mencatat kejadian di kabupaten tersebut.

Diketahui pula, para saksi Golkar tidak mengajukan keberatan dalam rapat paripurna rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 29 Februari 2024 dan 2-7 Maret 2024.

“Saksi Pemohon hadir dan menandatangani sidang,” kata Daniel.

Selain itu, para saksi Pemohon juga menyetujui penetapan jumlah suara di Kabupaten Mappi yang ditandai dengan tanda tangan dan stempel Partai Golkar pada kotak saksi berita acara dan dokumen rekapitulasi, jelasnya.

Baca juga: Feri Amsari Sebut Kisah Paman-Keponakan Akan Berlanjut Jika Aturan Batas Usia Calon Pimpinan Daerah Digugat di Mahkamah Konstitusi

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan Partai Golkar tidak menggugat hasil pemungutan suara tingkat Kabupaten Asmat, karena dalil-dalilnya dinilai tidak berdasar menurut hukum.

Golkar dalam gugatannya menyebut KPU Provinsi Papua Selatan melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara.

Badan Penyelenggara Pemilu juga dinilai mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penghitungan ulang.

Partai berlambang pohon beringin itu juga menuding KPU mengubah hasil perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, dua parpol yang berkoalisi dengannya pada Pilpres 2024, saat penghitungan suara di DPR. tingkat provinsi. . Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top