[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | “Crazy Rich” di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

JAKARTA, virprom.com – Laporan kasus baru pembunuhan Vina Dewey (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/5/) di virprom.com menjadi berita terkenal. . 2024).

Kisah terkenal lainnya adalah tentang crazy rich di antara 21 orang yang diduga korupsi dan sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemberitaan populer lainnya adalah tentang tanggapan Ali Mochtar Ngabalin, Wakil Kepala IV Kantor Presiden (KSP) yang tidak mengundang Presiden Joko Widodo dalam Rapat Umum (Rakernas) PDI Perjuangan ke-5 pada 24-26 Mei 2024.

Berikut ulasan lengkapnya: 1. Kasus Baru Kasus Vina Cirebon: 3 Buron Pembunuh Diprofilkan, Polisi Turun Tangan

Kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat memasuki babak baru.

Polisi telah memastikan bahwa kasus yang dimulai delapan tahun lalu ini masih berlanjut dan mereka berusaha menemukan ketiga pria yang masih ditahan.

Nasib buruk yang menimpa Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Vina dibunuh oleh beberapa anggota geng motor. Ia ditemukan bersama jasad kekasihnya Eki.

Usai membunuh korban, geng motor merekayasa kematian korban karena Veena dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 orang yang terlibat konflik, hanya delapan orang yang ditangkap polisi. Sementara tiga lainnya berhasil lolos dan masih buron.

Baca Selengkapnya: Kasus Baru Vina Cirebon: 3 Buronan Pembunuh Diprofilkan, Krisis Polri 2. 21 Timah Diduga Korupsi dan ‘Orang Kaya Gila’ di Antara Aset yang Disita.

Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penjualan barang kalengan di bagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah mendakwa 20 orang melakukan korupsi, dan satu orang diduga menghentikan proses persidangan.

Para tersangka diduga melakukan penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Mereka diduga terlibat korupsi dalam pelaksanaan perjanjian pendirian perusahaan patungan dengan PT Timah.

Pengaturan ini menjadi dasar bagi para tersangka untuk membuat perusahaan cangkang untuk membawa bank tersebut ke wilayah Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top