Menpan-RB Ungkap 3 Skema Terbaru Pemindahan ASN ke IKN

JAKARTA, virprom.com – Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azur Anas mengatakan ada tiga cara yang akan digunakan pemerintah untuk mengubah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Pertama, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap tergantung screening kelembagaan dan ketersediaan tempat tinggal.

“Penapisan kelembagaan penting karena akan menjamin efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Sebelumnya kita punya 179 Unit Tingkat I di 38 Kementerian/Lembaga, 29 Unit Tingkat I di 91 Kementerian/Lembaga dan masih banyak pilihan lainnya. ”, kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7 Januari 2024).

Baca juga: Usai Bertemu dengan Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Set Sesuai Kebutuhan Prabowo

“ASN perintis akan mendapat dana hibah perintis yang sedang kita finalkan bersama Menteri Keuangan (Mankeo),” lanjutnya.

Cara lainnya, Jari Ins, pemerintah akan menyediakan pasukan khusus untuk merekrut CPNS untuk posisi di IKN.

Rekrutmen CPNS akan diumumkan dalam waktu dekat.

Tahap pertama, berdasarkan rincian kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dialokasikan 40.021 satuan CPNS instansi pusat untuk penempatan di IKN.

“Jadi yang baru bekerja adalah pegawai instansi pusat yang ditempatkan di satuan kerja yang ada di IKN. Misalnya, Kementerian Kesehatan (Kimnik) tahun ini merekrut beberapa CPNS dan Kementerian Kesehatan sudah mengalokasikannya ke Kementerian Kesehatan. . IKN,” kata Anas.

Baca juga: Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menteri Pan-RB Annas bahas transformasi digital

Oleh karena itu, selain penempatan di satuan kerja Kementerian Kesehatan di berbagai daerah, alokasinya juga diperhitungkan terutama pada IKN, kata Anas.

Khusus dari 40.021 tim CPNS yang direkrut IKN, pemerintah akan memberikan endorsement sebesar 5% kepada putra-putri terbaik Kaltim.

Jumlah ini setara dengan 2.000 kursi.

Lalu, cara ketiga melalui mutasi pegawai pemerintah daerah (Pemda) di sekitar IKN.

Baca juga: Jokowi Minta Manpan RB Siapkan Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Oleh karena itu, bagi yang sudah memiliki ASN di lingkungan pemda yang berdekatan dengan IKN, juga bisa mengajukan mutasi jika ada permohonan penyelesaian di IKN. “Tentunya perubahan ini tetap mempertimbangkan kinerja seluruh pemerintah daerah di sekitar IKN,” kata mantan Bupati Beniwangi itu.

Perpindahan pegawai ASN di sekitar IKN dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

“Lokasi pegawai ASN sudah diumumkan oleh Otoritas IKN dan masyarakat di IKN. “Selanjutnya, status kepegawaian bagi calon yang lulus akan berubah menjadi bekerja pada Otoritas IKN atau Kementerian/Organisasi di lingkungan IKN,” tambah Anas. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top