Catat, Ini Cara Mengakses Layanan Vaksin Meningitis

virprom.com- Di banyak daerah, masyarakat kesulitan mendapatkan vaksin meningitis meningokokus.

Ada juga yang berpendapat bahwa fasilitas kesehatan seringkali kehabisan stok vaksin meningitis sehingga masyarakat harus menunggu lama hingga vaksin tersedia kembali.

Padahal, jemaah haji dan umrah wajib menyelesaikan vaksinasi meningitis terhadap infeksi meningokokus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pengenalan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI Kemenkes) 11 Juli 2024.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meningitis, Penyebab dan Gejalanya

Layanan penyuntikan vaksin meningokokus dapat diperoleh di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Kesehatan di wilayahnya, menurut Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Ahmad Farchani Tri Adrianto.

Selain itu, vaksin meningitis ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan klinik penyedia layanan vaksinasi internasional.

“UPT masih memiliki stok vaksin meningitis yang cukup untuk pelaksanaan vaksinasi bagi pelaku karantina kesehatan. “Pelancong di masa depan akan memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan selain UPT karantina kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Farchani yang berbasis di Jakarta dalam rilisnya beberapa waktu lalu.

 

Menurut Kementerian Kesehatan, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyediakan vaksin internasional, termasuk meningitis.

Sesuai isi surat edaran terbaru Kementerian Kesehatan, UPT Karantina Kesehatan melakukan kegiatan sosialisasi kebijakan vaksinasi infeksi meningokokus kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta masyarakat. Tanggal kadaluwarsa vaksin meningitis

Di media sosial, masyarakat, terutama yang sering umrah, menanyakan tanggal kadaluarsa vaksin meningitis.

Ahmad mengatakan masa berlaku vaksin meningitis polisakarida quadrivalent (ACYW) di Indonesia adalah 3 tahun.

Apabila jangka waktu 3 tahun telah terlewati, vaksin meningitis dapat diberikan kembali.

“Vaksin meningitis khususnya polisakarida atau yang ada di pasaran Indonesia memiliki umur simpan 3 tahun. “Tidak perlu dilakukan vaksinasi ulang apabila jamaah umrah masih memiliki masa berlaku vaksinasi 3 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Aturan Baru, Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Dokumen “Persyaratan Kesehatan Umrah dan Rekomendasi Wisatawan ke Arab Saudi untuk Umrah – Hijriah 1445 (2024)” yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Saudi menyatakan bahwa ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui atau disetujui untuk Umrah.

Pertama, suntikan vaksin polisakarida tetravalen (ACYW) yang dapat diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan masa kadaluwarsanya tidak boleh lebih dari 3 tahun.

Kedua, vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan durasi minimal 10 hari sebelum atau sesudah pemberian dalam 5 tahun terakhir.

Bukti menunjukkan bahwa vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) aman dan efektif untuk orang yang berusia di atas 55 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal harus memastikan bahwa tanggal vaksinasi, jenis vaksin dan tanggal vaksinasi, serta tanggal vaksinasi, dicantumkan dengan jelas pada sertifikat vaksinasi. . Jika jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, masa berlaku diasumsikan 3 tahun saja. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top