Revisi UU Wantimpres Disepakati DPR, Akan Berubah Nama Jadi DPA

JAKARTA, virprom.com – Sembilan fraksi di Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui perubahan Undang-Undang Dewan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke tingkat berikutnya, menyetujuinya sebagai usulan rencana DPR dalam pembahasan. Komentar.

Hal itu diputuskan dalam rapat konsultasi mengenai keputusan yang diambil pada Selasa (9/7/2024) sore.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat meminta persetujuan semua pihak jika sepakat RUU Wantimpres dibahas di tingkat selanjutnya.

Oleh karena itu, kesembilan pihak telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagai rancangan usulan DPR RI. Dan untuk itu kami mohon persetujuannya apakah boleh atau tidak. lanjutkan draf ini, dibahas pada tingkat selanjutnya, apakah sudah disetujui? tanya Supratman dalam pertemuan Baleg.

Baca juga: Proses Amandemen UU Meterai DPR

“Baik,” jawab seluruh peserta rapat Baleg.

Keputusan itu diambil setelah sembilan kelompok Baleg mengomentari perubahan UU Wantimpres.

Dalam rapat usai rapat, Supratman menjelaskan perubahan yang akan dibahas dalam Perubahan Wantimpres, salah satunya adalah nama Wantimpres sebagai Dewan Pertimbangan Umum (DPA).

Namun, dia memastikan tidak akan ada pengalihan operasional dari Wantimpres ke DPA.

“Dari mana ya, karena ekspektasi semua pihak yang menyetujuinya, tapi kiprahnya tidak berubah sama sekali,” kata Supratman.

Baca juga: Klub Presiden Dinilai Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Perubahan kedua menyangkut jumlah anggota DPA, ujarnya. Sebelumnya, UU Wantimpres membatasi jumlah anggota sebanyak delapan orang.

“Sekarang (jumlah anggotanya) diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhan beliau untuk bisa mencari orang-orang terbaik yang bisa memberikan ide-ide terbaik kepada presiden berikutnya,” jelas Supratman.

Ketiga, syarat menjadi anggota DPA. Pak Supratman mengatakan, perubahan UU Wantimpres menyangkut masalah kelembagaan.

Orang yang menggantikan DPA akan tetap menjadi pejabat pemerintah. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top