Hapus 2 DPO Kasus “Vina Cirebon”, Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap alasan dua buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, dihapuskan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, pihaknya tidak punya bukti untuk melanjutkan penuntutan dan penangkapan terhadap dua DPO atas nama Dani dan Andi.

DPO tersebut ditetapkan oleh pengadilan dan berdasarkan hasil pengadilan direvisi atau diperiksa lebih lanjut, tidak ada dalil dari penjelasan sebelumnya, kata Sandi dalam Satu Meja yang ditayangkan YouTube Kompas. Televisi, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: 7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan “Vina Cirebon” Versi Jam Tangan.

Oleh karena itu Sandi mengajak masyarakat memberikan masukan kepada polisi jika menemukan informasi baru soal keterlibatan kedua DPO dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Selain itu, Polda Jabar juga telah membuat hotline pengaduan dengan nomor 082211124007.

“Jika ada bukti yang menguatkan 2 DPO lainnya, dengan senang hati kami akan memprosesnya dan penyidik ​​tentunya akan berusaha mengungkap semaksimal mungkin jika memang benar ada,” tambah Sandi.

Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

Delapan percobaan pembunuhan yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Baca juga: Saat Pabrik Anggur Cirebon Mengadu, Komnas HAM Minta Keterangan 27 Saksi, Termasuk Liga Akbar.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku divonis hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Salah satu pelaku kejahatan dikenal luas.

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka kasus ini. Saya telah menjadi pengungsi sejak 2016.

Polisi pun menetapkan jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya palsu bernama Dani dan Andi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top