Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Bisa Kena Pidana Penjara 6 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Sebanyak delapan mobil mewah disita polisi terkait kasus penggunaan plat nomor palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Seluruh mobil yang terparkir di salah satu tempat parkir Polda Metro Jaya pada Jumat (31/5/2024) masuk dalam kategori mewah.

Lihat, ada Tesla Model 3 berwarna putih. Lalu ada Mercedes Benz G Class dan Lexus RX hitam.

Baca juga: Oli Mesin Cocok untuk Mobil Di Atas 5 Tahun

Jadi pemalsuan pelat nomor TNKB DPR (Pet Nomor Kendaraan Bermotor) sangat meresahkan masyarakat, sangat merugikan kami, kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah (MKD) Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Mei lalu.

Fenomena penggunaan plat nomor palsu akhir-akhir ini terjadi baik di kalangan Polri, TNI, dan terakhir yang cukup santer dibicarakan adalah plat nomor dinas DPR.

Pengamat Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, apa pun alasannya, penggunaan pelat nomor palsu berupa pelat dinas anggota DPR merupakan pelanggaran hukum.

Baca juga: Pindad Maung Diproduksi di Pabrik Terpercaya

“Penggunaan plat dinas DPR dan pemalsuan identitas diri (KTA, KTP) merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Budiyanto, kepada virprom.com (1/6 /2024).

Ia juga mengatakan, penyidikan harus menyeluruh, tidak hanya terkait pelat nomor dinas palsu. Namun kewajiban membayar pajak juga harus ditelaah.

“Jika penanganannya tidak tuntas atau menyeluruh, maka akan ada ruang kejadian serupa terulang kembali. Dewan Kehormatan DPR harus bergerak cepat,” kata Budiyanto.

Baca juga: Sopir Jaklingko Menurunkan Penumpang Saat Turun dari Mobil,

Sekadar informasi, pelat nomor khusus anggota DPR tertuang dalam surat telegram nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. sejarah.

Keberadaan pelat nomor khusus tersebut terkait dengan diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus. dan keamanan. menjamin keamanan pimpinan dan anggota DPR RI demi kelancaran pelaksanaan kegiatan ketatanegaraan.

Selain itu, ada beberapa keistimewaan yang dimiliki DPR. Antara lain terdapat lambang DPR RI di TNKB.

Baca juga: Bersolek, Eksterior Rush GR Sport Kurang Sentuhan Baru

Plat nomor yang digunakan terbagi menjadi dua bagian, sebelah kiri terdapat logo DPR RI, kemudian sebelah kanan dengan spasi lebih besar terdapat kolom nomor.

Pilar berlogo DPR pada pelat nomor mendapat warna dasar perak, sedangkan pilar nomor mendapat warna dasar hitam dengan nomor perak. Pelek atau tepi plat nomornya juga berwarna perak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top