KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, Sampai Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan korupsi di Pemerintahan (Pemkot) Semarang (Pemkot), Jawa Tengah.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Reserse KPK, mengatakan dalam kasus ini, perbuatan tersangka diduga melanggar pasal perampokan, pemuasan, dan penerimaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Kegiatannya sudah terkategori atau termasuk pemusnahan barang pecah belah, ada yang perampokan, ada pula yang pembelian,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Mbak Ita

Menurut Asep, komisi antirasuah hanya mengeluarkan satu surat perintah penyidikan (Sprindik), padahal tindakan tersebut diduga melanggar tiga pasal.

Sebab, pelaku kasusnya adalah orang yang sama. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengkategorikan kasus korupsi di Semarang.

“Itulah mengapa ini bukan grup.” Karena pelakunya orang yang sama, maka subjek hukumnya sama,” kata Asep.

Jadi tetap akan Spring dengan tersangkanya, ujarnya.

Baca Juga: Diburu KPK, Balai Kota Semarang Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik ​​sudah melayangkan permohonan ke Direktorat Imigrasi untuk melarang perjalanan ke luar negeri.

Penyidik ​​telah melarang empat orang tersebut, dua pejabat pemerintah dan dua pihak swasta, meninggalkan Indonesia.

Larangan bepergian ini akan berlaku selama 6 bulan ke depan, kata Tessa.

Tessa mengatakan, upaya penindakan tersebut terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang tahun 2023-2024.

Lalu ada dugaan penggelapan yang dilakukan pejabat di Semarang untuk memungut pajak dan mendorong pembayaran daerah.

Ia juga disebut-sebut akan mendapat penghargaan pada tahun 2023 hingga 2024.

“Penyelidikan masih berjalan dan nama tersangka serta inisialnya belum diumumkan,” kata Tessa.

Baca juga: Selain Balai Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di Kantor Sekda dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan, penyidik ​​menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hewearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita hari ini, Rabu.

Namun, hasil dari upaya pemaksaan tersebut baru akan diumumkan setelah penelitian selesai.

“Iya, penyidik ​​KPK sudah melakukan penyidikan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu. Dengarkan berita dan pembaruan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top