Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

JAKARTA, virprom.com – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengutarakan alasan revisi UU Kementerian Negara yang sebenarnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

Ia heran mengapa keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 baru dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah sekarang.

Guspardi mengaku belum mengetahui detailnya karena baru menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

“Saya baru masuk DPR tahun 2019, apa yang ingin ditanyakan dan ini pasti akan menjadi perdebatan di masyarakat nanti, kenapa sejak tahun 2011 tidak ada upaya yang dilakukan pemerintah bersama DPR karena sudah ada sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai UUD, kenapa kita tidak mengabaikannya?” kata Guspardi dalam rapat Baleg, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Ia pun berharap rekan-rekan senior DPR yang pernah menjabat bisa menjelaskan kepadanya soal keputusan tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai latar belakang putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011 yang menjadi dasar revisi UU Kementerian Negara akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

“Entahlah, tentu senior-senior yang pernah duduk di Baleg bisa memberikan penjelasan. Mungkin media juga akan menanyakan hal ini,” kata Guspardi.

Ia berharap DPR bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Ia berharap tidak ada anggapan bahwa revisi UU Kementerian Pertanian terkait dengan mengakomodir kepentingan politik partai pendukung pemilu presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Apalagi, sasaran revisi UU Kementerian Negara adalah mengubah pasal jumlah kementerian.

“Saya harap jawabannya jelas, bukan karena situasi obyektif dimana sekarang ada kesan bahwa pemerintahan yang akan dipimpin oleh Pak Prabowo terkesan akan membuat kementerian dari 34 menjadi 40 dan itu bukan alasannya. .Tolong juga “jelaskan,” tanya anggota Komisi II DPR RI itu.

Baca juga: UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebenaran

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, tim ahli Baleg DPR menjelaskan latar belakang usulan revisi UU Kementerian Negara.

Latar belakang itu terungkap dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Tim ahli mengatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi terlihat pasal tentang jumlah menteri negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahkan, kemudian tim ahli berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945 menjelaskan, presiden tidak mempunyai batasan dalam menentukan jumlah menteri yang akan diangkat dan diberhentikan.

“Efektivitas penerapan aturan hukum demokrasi sesuai UUD 1945,” kata tim ahli Baleg.

Baca juga: Tanggapi Wacana Peningkatan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Masing-masing.

Lebih lanjut, usulan perubahan isi pasal jumlah kementerian juga disebutkan karena mempertimbangkan situasi global yang dinamis dan tantangan bangsa ke depan.

Oleh karena itu, tim ahli Baleg mengusulkan agar pasal tersebut diubah agar ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden, dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top