Kontras Catat 645 Kekerasan Libatkan Polisi dalam Setahun

JAKARTA, virprom.com – Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) telah mengidentifikasi 645 kejahatan yang melibatkan aparat Polri.

Kekerasan tersebut mengakibatkan 754 orang luka-luka dan 38 orang meninggal dunia, kata koordinator Contras Dimas Pagas Arya dalam jumpa pers, Senin (1/7/2024) di kantor Contras, Kwitang, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, dari total jumlah kejadian kekerasan tersebut, instansi yang paling banyak pelakunya adalah Kepolisian Resor (Polres) sebanyak 421 kejadian.

Baca Juga: Hari Mengerikan ke-78 Kepercayaan Masyarakat terhadap Polisi Tak Muncul di Jajak Pendapat

Disusul dengan 124 peristiwa kekerasan di tingkat kepolisian dan 96 peristiwa kekerasan di tingkat kepolisian.

“Badan Reserse Kriminal memiliki jumlah kejadian kekerasan Pasal 341 tertinggi, yang berarti sebagian besar kejadian kekerasan yang terdokumentasi terjadi dalam rangka penindakan terhadap tersangka atau terduga pelaku tindak pidana,” kata Dimash.

Menurutnya, kekerasan tersebut bisa saja dilakukan untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Polri: Jaga Netralitas dan Stabilitas Pilkada 2024

Namun Kontra menegaskan kekerasan dan penggunaan senjata api harus dilakukan dengan standar terukur dan tepat, sesuai Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2009.

Menariknya, sebagian besar insiden kekerasan yang dilakukan petugas polisi melibatkan penggunaan senjata api.

Dari seluruh insiden kekerasan, 460 diantaranya terkait dengan penembakan, 52 terkait dengan penghinaan, 37 terkait dengan penyiksaan, 49 terkait dengan penangkapan sewenang-wenang, 37 terkait dengan pembubaran, dan 33 terkait dengan intimidasi, catat Contras.

Kejahatan, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tidak manusiawi juga masuk dalam daftar.

Baca Juga: Di Hari Payangara, Panglima TNI yakin polisi akan terus menjadi pengayom dan pengayom masyarakat

Dimash menegaskan, penggunaan senjata memang bisa dilakukan, namun seperti pada Perkob #1, itu adalah pilihan terakhir. 2009 1. Selain itu, penggunaan senjata api harus meminimalkan kerusakan dan cedera.

Namun penggunaan senjata api kerap dilakukan tanpa pandang bulu, seperti peristiwa penembakan Seruyan di Kalimantan Utara yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

“Kasus Seruyan menjadi bukti banyaknya penyalahgunaan senjata api yang dilakukan petugas,” tegasnya. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top