Bareskrim Tangani Kasus Pria yang Unggah Konten Pornografi Anak, Satu Korbannya Keponakan Sendiri

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal Nasional (Bareskrim) menetapkan tersangka kasus pornografi anak, pria berhuruf BAH.

BAH didakwa melakukan pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023, lalu mengunggahnya ke email dan menyimpannya di ponsel dan laptopnya.

“Total 100 foto dihasilkan BAH untuk keperluan pribadi. Sayangnya yang menjadi subyek kasus ini tidak lain adalah keponakan tersangka yang menjadi korban, kata Kepala Penerangan Masyarakat Humas Polri Huruf D, RD A Chaniago. Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Polisi menangkap bintang porno yang korbannya puluhan anak-anak.

Pada Selasa (16/7/2024) perkara tersebut dinyatakan selesai atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ekstradisi tersangka dan barang bukti atau tahap kedua akan dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik, kata Erdi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2024 Bareskrim Polri telah bergerak mengusut kasus tersebut.

Barang-barang yang disita dari tersangka dalam kasus ini antara lain sebuah kartu identitas (KTP), dua buah telepon genggam, dan satu buah kartu SIM, sebuah laptop, tujuh akun email, dan sebuah flashdisk.

Baca juga: Jaringan Judi Online dan Pornografi Taiwan Capai Rp 500 Miliar

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto informasi elektronik dan UU Operasional Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 29 subsider Pasal 4 ayat 4. (1) dan/atau pencabulan sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan memberantas pelaku kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual sebagai langkah melindungi masa depan anak, kata Erdi. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top