Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia

JAKARTA, virprom.com – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan batas usia calon ketua daerah.

Direktur Eksekutif Needem Khairunisa Noor Agostiati menjelaskan, keputusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah melanggar undang-undang pemilu daerah.

“KPU harusnya mengabaikan keputusan MA. KPU harusnya patuh pada undang-undang pemilu daerah,” kata Khyronisa saat dihubungi, Rabu (6 Mei 2024).

Baca juga: Kaysen Kaget dengan Janji Usai MA Ubah Batas Usia Calon Bupati

Khairunisa mengatakan, keputusan MA yang mengubah syarat usia calon wali kota hanya membatalkan aturan yang tertuang dalam aturan KPU (PKPU).

Di sisi lain, kondisi usia dalam UU Pilkada tidak mengalami perubahan. Undang-undang ini diwajibkan oleh KPU.

“Ketentuan UU Pilkada tidak ada perubahan. Namun diatur syarat minimal calon adalah berusia 30 tahun. Yang dihapus MA adalah PKPU,” kata Hironisa.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali (HUM) Ahmad Rida Sabana, Ketua Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Baca juga: Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Bupati

KPU telah mengkaji persyaratan usia minimal calon Gubernur dan Letnan Gubernur.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip situs Mahkamah Agung, Kamis (30 Mei 2024), menyatakan “permohonan HUM dikabulkan”.

Berdasarkan keputusan tersebut, orang yang berusia di atas 30 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, dan jika berusia di atas 25 tahun, dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dan wakil walikota atau walikota dan wakil walikota. Mereka dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan tersebut telah ditinjau dan didengarkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius, Hakim Agung Sarah Bangon, dan Hakim Agung Yudy. Mahkamah Agung hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mengubah persyaratan usia calon presiden daerah. Dapatkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top