Rizieq Shibab Bebas Murni Hari Ini, Kemenkumham: Masa Bimbingan Berakhir

JAKARTA, virprom.com – Senin (6/10/2024) ini, masa jabatan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rijek Shihab di Lembaga Pemasyarakatan Pusat (BAPAS) Jakarta berakhir.

Dengan demikian, Rijic kini sudah bebas penuh di bawah kepemimpinan Bapas Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Polri pada 20 Juli 2022.

Masa konsultasi dimaksud berakhir pada 10 Juni 2024, kata Deddy Edvar, Kepala Satgas Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditzen Paas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). . Eka Saputra di virprom.com, Minggu (6/9/2024).

Kuasa hukum Rijik Shihab, Aziz Yanuwar menjelaskan, pembebasan Rijik Shihab tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI: PAS-1508.PK.05.09 Tahun Pembebasan Bersyarat Tahun 2022.

Baca Juga: Riziq Shihab Benar-benar Jomblo Hari Ini

Pembebasan Rizik Shihab juga tercatat dalam berita acara pemindahan narapidana bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rijeek Shihab) pada Senin, 10 Juni 2024 telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum perkara pidana yang menjeratnya,” kata Aziz Yanuar, Minggu malam.

“Dengan dibebaskannya dia, maka dia tidak akan menaati aturan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang sudah dia geluti selama kurang lebih dua tahun,” kata Aziz.

Aziz mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung Riziq Shihab dalam proses hukumnya. Ia mengucapkan terima kasih atas doa berbagai kalangan hingga Riziq Shibab kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Riziq Shihab, Din Syamsuddin dan 3 Tokohnya Pindahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah membalas kita di surga,” kata Aziz.

Sedangkan Rizic ditahan terkait dua kasus tersebut. Pertama, Rizic divonis empat tahun penjara karena membuat onar dengan menyebarkan berita bohong terkait kasus tes usap RS Ummi.

Pasal 14 ayat (1) lampiran Pasal 14 ayat (2) dibaca dengan Pasal 55 ayat Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1946. Rizic terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) yang selanjutnya dilampiri Pasal 15 Pasal 1. (1) 1 KUHP.

Juri menilai perbuatan Riziq Shihab dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Riziq Shihab Terus Perjuangkan Hak Ibadah Umrah

Kasus kedua, Rijic divonis delapan bulan penjara karena melanggar karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rijeka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan setiap orang wajib melaksanakan kekarantinaan kesehatan. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top