Kemenlu: Indonesia Belum Pertimbangkan Jadi Mediator antara Palestina dan Israel

Jakarta, Kompas. Com – Pemerintah Indonesia belum mempertimbangkan untuk mengambil peran langsung sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Amrich Janang King, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, mengklarifikasi bahwa Indonesia masih fokus pada upaya diplomasi yang lebih luas.

“Sejauh ini, kami memiliki hubungan diplomatik dan belum memainkan peran langsung sebagai mediator, sehingga menempatkan kami berdua di meja yang sama.” “Peran kita belum,” kata Amrich di kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Indonesia serukan Israel tinggalkan Palestina demi mendukung putusan Mahkamah Internasional

Upaya diplomasi tersebut, menurut Amrich, diwujudkan melalui keikutsertaan Menteri Luar Negeri Rento Marsudi dalam forum negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

“Lebih dalam konteks diplomasi secara umum.” Namun sejauh ini kami belum berperan sebagai mediator, kata Amrich.

Abdul Qadir Jilani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri menambahkan, pemerintah selalu mempertimbangkan dinamika pembangunan sebelum mengambil peran besar dalam konflik apa pun.

“Bukan berarti Indonesia tidak mau, tapi kita juga fokus pada apa yang perlu, dinamika politik yang terjadi. “Karena kita harus melihat peran kita dari sudut pandang yang realistis dan praktis,” kata Abdul.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tak Berhubungan dengan Israel Demi Jaga Kehormatan

Abdul menilai Indonesia kini sudah bergerak maju sesuai amanat konstitusi, khususnya dalam berkontribusi dalam menjaga ketertiban dunia.

“Kami melihatnya sebagai hal yang sempurna bagi kami.” Kami selalu ingin memenuhi amanat konstitusi, kami selalu ingin berkontribusi dalam menjaga ketertiban global,” kata Abdul.

Meski demikian, Abdul dan Amrich menegaskan, Indonesia mendukung penuh keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Abdul, Indonesia mengamini pendapat Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza merupakan bentuk pendudukan.

“Posisi Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah milik kekuatan pendudukan.” “Jadi jika mereka adalah kekuatan pendudukan, Israel tidak akan pernah memiliki wilayah itu dan tidak berhak atas apapun,” kata Abdul.

Baca juga: Pendudukan Israel Dinyatakan Ilegal, Reaksi Negara-negara Dunia

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun harus diakhiri secara ilegal dan sesegera mungkin.

“Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Nawaf Salam, ketua hakim Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional menambahkan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan pembangunan semua permukiman baru dan mengusir semua pemukim dari tanah Palestina.

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, saat panel beranggotakan 15 hakim membacakan hasil penyelidikan.

Diperjelas bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah, seringkali merupakan bentuk aneksasi terhadap wilayah pendudukan.

Namun dalam hal ini pendapat tersebut tidak mengikat, meskipun pendapat penasihat sering kali diikuti. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top