Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

JAKARTA, virprom.com – Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menilai sulit untuk menghindari anggapan bahwa penelitian hukum terhadap pemerintahan dilakukan hanya untuk alasan politik. dari partai pemenang Pilpres 2024.

Sebab Mahfoud melihat pentingnya menerima mayoritas partai pemenang pemilu presiden dan melakukan amandemen UU 39 Tahun 2008.

“Nah, kecepatan ini menurut saya, menimbulkan kecurigaan bahwa kue politik itu dibagi-bagi sesuai tugas memenangkan persaingan politik. Kecepatan,” kata Mahfood dalam episode perdana acara “Teras Terang”, Rabu (22/5/2019). 2024) diambil dari akun YouTube Resmi Mahfood MD.

Baca Juga: Jika Perubahan UU Kementerian Negara Jadi Usulan Prabowo Bentuk Kabinet, Perundingan Disebut Kebetulan…

Mahfoud kemudian menjelaskan bagaimana UU Kementerian Negara keluar dari republik ini.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyinggung soal pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden kedua RI Soeharto yang memiliki sekitar 26 menteri.

Saat itu, menurut Mahfoud, angka tersebut sepertinya berfungsi dengan baik.

Namun pada masa pemerintahan presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, beberapa kementerian Orde Baru ditiadakan dan kemudian ditambah lagi.

“Jadi idenya, kalau begitu, kita pastikan departemen ini tidak mudah rusak atau hancur, lalu keluarkan undang-undang, lalu keluarkan undang-undang (Kementerian Negara),” jelas Mahfoud.

Baca Juga: Edza Sutrisno ingatkan Prabowo jangan gegabah dalam memperluas kementerian

Ringkasnya, jumlah Kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara saat ini adalah 34.

Perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini sedang dibahas di DPR, menghilangkan jumlah 34 kementerian dan menggantinya dengan frasa “jumlah kementerian ditentukan sesuai kebutuhan Presiden”.

“Nah, sekarang harus ditambah menjadi 40 (menteri). Saya khawatir dengan pemilu 2029 karena dukungannya semakin banyak dan semua merasa punya tugasnya, ditambah lagi ada 40 sampai 45 menteri, besok malah 40 sampai 45 menteri,’ kata mantan presiden itu.

Namun di sisi lain, Mahfoud merasa beberapa kementerian yang ada bisa lebih terintegrasi.

Sebab, banyak fungsi dan pejabat yang akan diemban oleh Direktur Jenderal (Dirjen).

Mahfoud bercerita tentang masa jabatannya sebagai Menteri Gabungan Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka mengakui bahwa mereka tidak mampu menangani berbagai permasalahan seperti hutan, lahan, dan perencanaan lahan karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan mereka.

Namun bisa ditangani oleh Direktur Jenderal di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Karena menterinya kan beda-beda. Jangan menuruti apa yang orang lain katakan, jangan menuruti apa yang orang lain katakan. ‘Itu hak saya’. Dan seterusnya. Kenapa tidak disatukan saja tapi perkuat Ditjen. Dengan begitu akan lebih mudah. Ambil keputusannya,” kata Mahfoud. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top