Ingat, Masa Berlaku SIM Baru Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebelumnya, Pasal 62 ayat (4) UU 24 Tahun 2013 mengatur bahwa informasi publik dapat digunakan untuk segala keperluan, termasuk surat izin mengemudi. Namun hingga saat ini, kartu SIM menggunakan nomornya sendiri.

Baca juga: Neta Buatan Bekasi Belum Tembus Pasar Ekspor

Sementara masa berlaku SIM masih sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Identifikasi SIM.

Dimana SIM yang dahulu berlaku berdasarkan tanggal lahir pemiliknya, namun kini berdasarkan tanggal SIM dicetak.

Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2019 dan dituangkan dalam Corlantas Telegram ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Kerangka hukum ini menjelaskan tujuan referensi tanggal habis masa berlaku untuk mencegah pemilik SIM menunda perpanjangan SIM-nya.

Selain itu, sesuai Pasal 11 Peraturan Komisi Kepolisian Nasional Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang diterbitkan oleh Departemen Administrasi SIM (Satpas) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Jika suatu saat nanti pemilik SIM harus membuat SIM baru. Dimana kandidat akan lulus tes tertulis dan praktek dengan besaran biaya yang telah ditentukan.

Baca juga: Toyota Waspadai Pergerakan Merek Mobil China di Indonesia

Biaya perpanjangan SIM bervariasi berdasarkan kategori dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak.

Harga SIM A dan B Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Sedangkan biaya update SIM khusus nonaktif atau SIM D sebesar Rp 30.000.

Seperti rilis terbaru, proses terus berlanjut untuk semua jenis SIM di Satpa di masing-masing wilayah. Dapatkan pilihan berita dan informasi terkini di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top