Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

JAKARTA, virprom.com – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keterlibatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pemilu legislatif 2024 harus ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena berpotensi membeli suara. dan pihak Garuda.

Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, PPP mengklaim akan menambah dan mengurangi suara Partai Garuda.

“Masalah ini harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai terjadi proses transaksional antara pemohon (KPS) dengan pihak terkait (Garud) yang terkesan fakta hukum yang kemudian diterima Mahkamah Konstitusi dan mempengaruhi hasil KPS,” Ihsan Maulana, peneliti Luludem. , Senin (20/5/2024) dalam rilis hasil penelitiannya.

Baca juga: MK Tetapkan Putusan 21-22 Mei 2024 tentang Penghentian Sengketa Pemilu Badan Legislatif

Berdasarkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 DPR yang ditetapkan CPU, PNP hanya berhasil mengumpulkan 5.878.777 (3,87 persen) suara, sehingga berisiko tidak merebut kursi Senai dengan ambang batas 4 persen.

Sedangkan Partai Garuda memperoleh 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pilpres 2024.

Ihsan menilai partai yang suaranya jauh melampaui batas parlemen dan mengeluarkan banyak uang, tidak akan segan-segan menjual suaranya dalam proses penghitungan ulang.

Ia khawatir partai-partai tersebut akan menjual suara dengan memanipulasi fakta hukum.

Persoalan KPS dengan pihak terkait Garuda belum sampai pada proses penyidikan yang berlangsung hari ini, kata Ihsan.

“Perlu langkah selanjutnya yaitu proses pemeriksaan alat bukti yang akan diselesaikan MK dalam dua minggu ke depan,” ujarnya.

Baca juga: Pengalihan 36.000 suara PPP KPU ke Garuda Jabar adalah tuntutan sepihak yang ditolak MK

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi berencana akan memutuskan pembatalan perselisihan hasil pemilu parlemen 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 21-22 Mei 2024.

Majelis hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan nasib permohonan para pihak yang bersengketa, apakah perkaranya akan dilanjutkan ke tahap peninjauan kembali atau tidak.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, dalam perkara berbasis RPH yang mempertimbangkan alat bukti, MK akan menginformasikan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk apa saja yang perlu dipersiapkan untuk pembuktian di pengadilan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menerima 297 perkara mengenai 2.024 perselisihan pemilu kepada legislatif, yang telah didaftarkan sebagai perkara dan diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja atau paling lambat tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: Bentrok Pemilu Legislatif, PPP Klaim Menang di Banten dan Jatim Suara jatuh ke Partai Geryod

Jumlah tersebut dirinci dalam perselisihan pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Karena banyaknya perkara yang diajukan, maka kesembilan hakim konstitusi tersebut akan dibagi menjadi 3 panel, sehingga setiap perkara yang disengketakan akan diadili oleh panel yang terdiri dari 3 orang hakim.

Dalam perjalanannya, banyak perkara yang ditarik kembali oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, KPU Indonesia sebagai tergugat sengketa pemilu legislatif 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menangani ratusan sengketa pemilu legislatif 2024. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top