KPK Panggil Lagi Anak Eks Gubernur Maluku Utara Jadi Saksi TPPU

JAKARTA, virprom.com – Mohamed Tariq Kasuba (MTK), putra mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tariq dipanggil sebagai saksi kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya.

“(Pemanggilan KPK) Komisioner MTK Swasta/PT Fajar Gemilang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Berdasarkan dokumen virprom.com, Tariq berulang kali diperiksa penyidik ​​terkait kasus suap dan TPPU ayahnya.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui butuh waktu lama untuk menemukan suap mantan Gubernur Malut.

Beberapa waktu lalu, penyidik ​​menyita tiga unit tanah dan bangunan dari Tariq yang terletak di Kecamatan Chikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Selain Tariq, penyidik ​​juga memanggil saksi dari pihak swasta bernama Yukok berinisial EBB.

Kasus TPPU yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan perkembangan dari kasus suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam kasus utama, Adul Ghani didakwa menerima suap dan suap sebesar 109,7 miliar dram.

Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Sakit, Rawat Inap Saat Sidang

Abdul Ghani diduga menerima uang tunai Rp 99,8 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.

Penerimaan kas mencakup barang-barang yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan suap untuk posisi jual beli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus Abdul Ghani dan menetapkan beberapa tersangka suap yang masih dalam tahap penyelidikan. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top