KPK Akui Cukup Lama Mencari Keberadaan Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdulgani Kasuba Muhaimin Sayarif sudah lama mencari tersangka suap. Di Banten.

Muhaimin merupakan pengusaha sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara. Dia ditangkap KPK pada Selasa (16/7/2024) malam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) “Penggeledahan sudah lama.

Acep mengatakan, penyidik ​​menangkap Muhaimin sebagai tersangka pada Kamis (4/7/2024) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Negara Malut Imran Jakub.

Namun Muhaimin tidak sampai ke KPK. Sementara itu, Imran datang dan ditangkap oleh detektif.

Baca juga: Muhaimin Sirif Diduga Suap Mantan Gubernur Malut untuk Penetapan Wilayah Izin Pertambangan

Selain itu, Assep menyebut Muhaimin beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK langsung mengetahui Muhaimin tidak berada di Maluku Utara. Situasi ini membuat penyidik ​​khawatir Muhaimin buron.

“Tidak di Maluku Utara. Itu sebabnya kami sangat prihatin dengan situasi ini. Iya saya khawatir,” kata Asep.

“Kami sedang berupaya menetapkannya sebagai tersangka,” lanjut jenderal polisi bintang satu itu.

Di sisi lain, Muhaimin diduga menyuap Abdul Ghani untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Tangkap Pengusaha Suap Gubernur Sumut untuk Izin Tambang

Ia juga memberikan suap untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di provinsi Maluku Utara.

Kemudian, penyusunan usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ditandatangani oleh Abdul Ghani, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia.

Total ada 37 perusahaan yang dikelola Muhaymin.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan WIUP dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan No. 11 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2018 dan Peraturan No. 1798 k/30/mem/2018 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keputusan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan pemberian wilayah izin pertambangan.

Saat ini, KPK Muhaimin menyuap Abdulghani sebesar 7 miliar.

KPK dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2024) malam mengatakan, “Jumlahnya bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top