Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

JAKARTA, virprom.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan rencana perubahan UU No. 34 Tahun 2004 TNI merupakan bagian dari penyempurnaan UU TNI.

Gumilar mengatakan, masih banyak hal yang belum tercakup dalam undang-undang TNI, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), internet, dan kerja TNI.

“Perubahan atau perkembangan pada beberapa pasal di dewan tersebut disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan internet, serta peran TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang sudah ada, namun. Itu belum diatur dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Ketua DPR Baleg Akui Tak Terburu-buru Amandemen UU TNI dan Polri

Gumilar mengaku sudah membahas dan menganalisis ketentuan yang akan berubah seiring amandemen UU TNI.

Ia mengatakan, perubahan revisi UU TNI lebih banyak diatur melalui perintah pemerintah dan perintah Panglima TNI.

FYI: DPR RI telah menyetujui perubahan empat undang-undang sebagai rekomendasi rencana DPR, yaitu perubahan UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Usulan RUU Rencana DPR ini disahkan dalam Sidang Debat ke-18 yang dipimpin Wakil Presiden DPR-RI dari kelompok Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Aula Debat DPR-RI Jakarta Pusat.

Baca juga: Kelompok Masyarakat Sipil Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI yang Ancam Demokrasi

Namun Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas membantah pihaknya terburu-buru membahas dan menyetujui perubahan keempat undang-undang tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, perubahan undang-undang tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan diselesaikan sesuai prioritas dan kemampuan saat ini.

Supratman juga mengatakan, salah satu perubahan dalam amandemen UU TNI adalah perubahan usia pensiun perwira dan bintara TNI yang sebelumnya 53 tahun, namun kini sama dengan usia pensiun Nasional. POLISI. dan ASN.

Baca Juga: Menurut Pengamat, Reformasi UU TNI Bisa Kembalikan Bentuk Militer ke Ruang Politik

Jadi, mirip UU TNI, dulu prajurit TNI menggugat karena usia, karena prajurit dan bintara pensiun di usia 53 tahun, dan sekarang kita serahkan semuanya ke Polri. Jadi kita semua jadi ASN. lewat sini,” kata Supratman.

“Yang terpenting adalah usia pensiun, usia pensiun adalah yang terpenting, dan kemudian ada hal-hal yang terjadi, tapi kami belum memutuskannya,” ujarnya kepada berita terkini dan berita pilihan kami di halaman seluler Anda Pilih saluran berita favorit Anda dan buka berita virprom.com di Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top